Kebijakan terbaru pemerintah pusat yang mengizinkan penggunaan penerimaan pajak rokok untuk penegakan hukum kepabeanan dan cukai dinilai berpotensi menggerus kapasitas fiskal pemerintah daerah. Langkah perluasan pemanfaatan dana tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26 Tahun 2026, Senin (18/5/2026).
Regulasi anyar ini mengubah ketentuan sebelumnya, yakni PMK Nomor 143 Tahun 2023, yang menyerahkan sepenuhnya kendali dana pajak rokok untuk penegakan hukum dan kesehatan kepada pemerintah daerah, seperti dilansir dari Nasional. Lewat Pasal 2 ayat (8) dan Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 26 Tahun 2026, pusat kini memiliki wewenang memotong dana tersebut untuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Pengalihan sebagian kewenangan alokasi dana ini memicu kritik karena dinilai tidak sejalan dengan komitmen desentralisasi anggaran ke daerah. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar memberikan tanggapan mengenai pemotongan hak fiskal daerah tersebut.
"Saya sudah menduga sedari awal bahwa akan ada hak dari pemerintah daerah yang dipotong lagi," ujar Fajry Akbar, Pengamat Pajak CITA.
Kendati demikian, penguatan hukum terhadap peredaran rokok ilegal tetap dipandang sebagai langkah krusial. Masifnya peredaran barang ilegal ini dinilai menyulitkan pengendalian konsumsi sekaligus menggerus potensi pendapatan negara.
"Kita tahu jika penegakan hukum atas rokok ilegal merupakan hal yang urgent saat ini. Mengingat peredaran rokok ilegal di Indonesia sudah begitu masif dan ini kemudian membuat pemerintah sulit mengendalikan konsumsi rokok serta mengalami kehilangan potensi penerimaan," kata Fajry Akbar.
Pengalihan dana ke DJBC dianggap dapat memperkuat pemberantasan di lapangan karena undang-undang memberikan mandat penegakan hukum cukai kepada instansi tersebut. Namun, kebijakan ini dinilai mengabaikan esensi dari penguatan kemampuan perpajakan daerah.
"Kalau itu dipotong berarti memotong kapasitas fiskal Pemerintah Daerah. Ini bertentangan dengan semangat dan amanat desentralisasi. Di sini saya melihat ada yang offside dari kebijakan ini," imbuh Fajry Akbar.
Kondisi keuangan di daerah sendiri saat ini sedang mengalami tekanan akibat berkurangnya alokasi dana dari pusat selama dua tahun terakhir. Oleh karena itu, pemerintah pusat disarankan mencari alternatif pendanaan lain daripada memotong anggaran daerah.
"Apalagi pemerintah daerah sedang mengalami kesulitan pendanaan," kata Fajry Akbar.
Momentum penerbitan aturan baru ini juga dianggap kurang pas di tengah kesulitan anggaran yang dihadapi daerah. Hal tersebut memicu sentimen negatif mengenai motif pemotongan kewenangan daerah oleh pusat.
"Ini kemudian menimbulkan kecurigaan, kalau rencana kebijakan ini hanyalah akal-akalan Pemerintah pusat untuk memotong kewenangan fiskal pemerintah daerah," terang Fajry Akbar.
Dampak penurunan kemampuan keuangan daerah akibat regulasi ini juga disoroti oleh akademisi. Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan di LPEM FEB UI Teuku Riefky menyatakan bahwa pusat sudah memiliki sumber pendapatan tersendiri dari cukai hasil tembakau.
"Tentunya ini akan mengurangi kapasitas fiskal pemerintah daerah. Saya rasa harusnya pajak rokok tetap di daerah karena pusat sudah ada pos penerimaan dari cukai rokok," kata Teuku Riefky, Ekonom LPEM FEB UI.
Ketentuan mengenai besaran penerimaan pajak rokok yang dapat digunakan oleh pemerintah pusat untuk penegakan hukum kepabeanan dan cukai diatur agar mengacu pada Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.