Pada 1 Juli 2026 mendatang, seluruh pemilik nomor HP baru di Indonesia akan diwajibkan untuk mendaftarkan nomor mereka dengan sistem pengenalan wajah secara nasional. Proses ini akan membebani biaya sebesar Rp 3 ribu untuk setiap nomor seluler, yang akan digunakan untuk verifikasi data biometrik operator seluler ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), bagian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Direktur Jenderal Ekosistem Digital dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Edwin Hidayat Abdullah, biaya ini tidak akan dibebankan kepada pelanggan, tetapi kepada operator seluler seperti Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel, dan XL Axiata. Edwin menjelaskan bahwa ini merupakan bagian dari tanggung jawab bisnis operator seluler dan kewajiban negara untuk melindungi masyarakat. "Tidak ada biaya yang dibebankan kepada pelanggan," tegas Edwin di Jakarta pada Jumat (29/5/2026).
Edwin juga menekankan bahwa biaya verifikasi nomor HP baru ke Dukcapil ini tidak akan menjadi beban tambahan bagi operator seluler. Hal ini dikarenakan dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan seluler, bisnis mereka pun ikut berkembang. "Ini adalah siklus yang harus dipahami bahwa dengan saling melindungi, kita dapat memajukan kesejahteraan umum," tambah Edwin, mengutip pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Pada saat yang sama, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengonfirmasi bahwa hingga saat ini, biaya Rp 3 ribu per nomor ini akan ditanggung oleh operator seluler. "Untuk sementara, memang demikian," ujar Wakil Ketua Umum ATSI, Reski Damayanti.
Kewajiban penggunaan data biometrik wajah ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Aturan ini berlaku untuk registrasi pelanggan jasa telekomunikasi prabayar yang ingin mengaktifkan nomor baru. Pelanggan pascabayar tidak perlu mengikuti aturan ini karena validasi data mereka sudah lengkap sejak awal berlangganan.
Selain itu, bagi pengguna seluler yang belum cukup umur memiliki KTP, pendaftaran dapat dilakukan menggunakan data orang tua atau wali. Sama seperti registrasi sebelumnya yang menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga, maksimal tiga nomor HR bisa dimiliki oleh setiap operator, sehingga totalnya adalah sembilan nomor per pengguna.
Proses registrasi nomor seluler ini bisa dilakukan baik di gerai operator seluler maupun secara online melalui masing-masing penyedia layanan.