Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini memiliki kewenangan baru untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap kinerja lembaga keuangan utama di Indonesia. Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) terbaru yang merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa evaluasi tersebut mencakup kinerja Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Proses evaluasi ini bertujuan untuk memastikan tata kelola sektor keuangan berjalan dengan lebih optimal.
Rekomendasi DPR Bersifat Mengikat
Hasil evaluasi yang dilakukan oleh DPR tidak hanya sekadar menjadi laporan formal bagi lembaga-lembaga terkait. Purbaya menegaskan bahwa hasil evaluasi tersebut akan berupa rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti.
Rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada otoritas yang bersangkutan serta pemerintah. "Rekomendasi tersebut bersifat mengikat dan harus segera dilaksanakan," ujar Purbaya dalam rapat di Komisi XI DPR, Jakarta.
Langkah ini diambil guna memperkuat pengawasan legislatif terhadap stabilitas sistem keuangan nasional. Dengan mekanisme ini, diharapkan transparansi dan akuntabilitas lembaga keuangan negara semakin meningkat secara signifikan.
Kesepakatan Pemerintah dan Komisi XI
RUU P2SK yang baru ini telah mendapatkan lampu hijau dari Komisi XI DPR dan pihak pemerintah. Keputusan ini dicapai setelah Panitia Kerja (Panja) merampungkan seluruh pembahasan draf revisi undang-undang tersebut.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, secara resmi mengetuk palu kesepakatan setelah seluruh fraksi memberikan persetujuan mereka. Penandatanganan laporan hasil Panja ini juga disaksikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Delapan fraksi di Komisi XI menyatakan sepakat untuk membawa RUU ini ke tahap pembicaraan tingkat dua. Selanjutnya, draf undang-undang tersebut akan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI dalam waktu dekat.
Daftar 17 poin krusial yang diatur dalam RUU Perubahan P2SK:
- Penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
- Penataan kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Penguatan peran dan kelembagaan Bank Indonesia (BI).
- Mekanisme evaluasi kinerja LPS, OJK, dan BI oleh DPR.
- Perluasan cakupan usaha untuk sektor perbankan konvensional dan syariah.
- Proses demutualisasi bursa efek di pasar modal.
- Ketentuan mengenai transfer margin dalam transaksi pasar keuangan.
- Penerbitan Surat Utang Danantara.
- Resolusi bagi perusahaan asuransi dan asuransi syariah.
- Ketentuan dana pertanggungan wajib untuk kecelakaan lalu lintas.
- Pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis.
- Regulasi mengenai aset kripto.
- Satgas khusus untuk penanganan pinjaman daring dan judi online.
- Pengembangan pusat finansial internasional di Indonesia.
- Penyelesaian masalah piutang macet bagi sektor UMKM.
- Mekanisme penyidikan sektor keuangan dan keadilan restoratif.
- Penanganan bank yang berada dalam status penyehatan.
Seluruh materi tersebut telah disepakati oleh Panja sebagai fondasi baru dalam memperkuat sektor keuangan nasional. Pembahasan ini juga menyentuh aspek perlindungan hukum bagi pejabat sektor keuangan serta pengawasan pasar komoditas.
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohammad Hekal, menyampaikan bahwa ke-17 pokok muatan ini merupakan hasil diskusi mendalam antara legislatif dan eksekutif. Aturan baru ini diharapkan mampu menjawab tantangan ekonomi global yang semakin dinamis dan kompleks.
Ringkasan poin evaluasi lembaga keuangan:
| Aspek Evaluasi | Detail Ketentuan |
|---|---|
| Lembaga Objek | Bank Indonesia (BI), OJK, dan LPS |
| Pihak Pengevaluasi | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) |
| Sifat Hasil | Rekomendasi Bersifat Mengikat |
| Dasar Hukum | Revisi UU Nomor 4 Tahun 2023 (P2SK) |
Tabel di atas merangkum bagaimana mekanisme pengawasan baru akan diterapkan terhadap tiga pilar utama sektor keuangan di Indonesia. Dengan regulasi ini, DPR memiliki peran yang lebih sentral dalam memastikan kinerja lembaga-lembaga tersebut sejalan dengan kepentingan publik.