Aturan Baru Restitusi Pajak Berlaku Mei 2026 Perketat Syarat Badan Usaha

Aturan Baru Restitusi Pajak Berlaku Mei 2026 Perketat Syarat Badan Usaha
Foto: Ilustrasi Aturan Baru Restitusi Pajak Berlaku Mei 2026 Perketat Syarat Badan Usaha.

Wajib pajak yang mengalami status lebih bayar saat mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) memiliki hak untuk mendapatkan kembali uangnya dari negara. Dilansir dari Money, kelebihan bayar ini bisa terjadi karena berbagai faktor teknis perpajakan.

Karyawan sering mengalami kondisi ini saat berpindah perusahaan di pertengahan tahun. Hal tersebut memicu pemotongan pajak yang lebih besar karena penghitungan pajak menggunakan asumsi masa kerja satu tahun penuh.

Perusahaan atau orang pribadi yang memungut PPN dan PPh juga kerap mengalami kelebihan bayar. Kesalahan penghitungan atau perubahan situasi bisnis sering menjadi pemicu timbulnya status lebih bayar dalam sistem perpajakan.

Negara menyediakan dua mekanisme untuk menyelesaikan kelebihan pembayaran tersebut. Pertama adalah kompensasi atau pengalihan nilai kelebihan untuk mengurangi beban pajak pada periode pelaporan SPT di masa mendatang.

Mekanisme kedua adalah pengembalian secara tunai melalui transfer rekening atau yang lazim disebut sebagai restitusi. Secara reguler, proses ini memerlukan waktu hingga 12 bulan karena harus melalui tahapan pemeriksaan petugas.

Pemerintah kini memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/2026 yang efektif mulai 1 Mei 2026. Beleid ini menggantikan aturan lama guna memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak tertentu.

Skema restitusi dipercepat atau pengembalian pendahuluan ini bertujuan menjaga kelancaran arus kas dunia usaha. Prosesnya jauh lebih singkat, yakni berkisar antara 15 hari kerja hingga maksimal 3 bulan.

PMK terbaru ini membawa misi khusus untuk memperketat persyaratan bagi jenis wajib pajak tertentu. Langkah ini diambil guna menekan fluktuasi tajam realisasi pajak yang sering terdampak oleh nilai restitusi besar pada periode tertentu.

Kriteria Wajib Pajak Kecil dan Menengah

Terdapat tiga kelompok yang dapat menikmati fasilitas ini. Kelompok pertama adalah wajib pajak skala kecil dan menengah yang memenuhi kriteria nilai kelebihan bayar tertentu dalam satu tahun pajak.

Bagi orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, batas maksimal kelebihan bayar yang bisa dipercepat adalah Rp100 juta. Sebaliknya, karyawan murni tidak memiliki batasan nilai untuk mengajukan restitusi dipercepat.

Untuk badan usaha, fasilitas ini berlaku bagi perusahaan dengan omzet tahunan maksimal Rp50 miliar dan status lebih bayar maksimal Rp1 miliar. PKP pemungut PPN dengan nilai penyerahan bulanan di bawah Rp4,2 miliar juga bisa memanfaatkannya.

Syarat Ketat bagi Wajib Pajak Patuh

Kelompok kedua mencakup wajib pajak yang menyandang predikat patuh. PMK No. 28/2026 kini menambahkan kriteria laporan keuangan yang tidak boleh merupakan hasil penyusunan ulang akibat koreksi kesalahan atau manipulasi data.

Laporan keuangan tiga tahun terakhir wajib diaudit dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Selain itu, batas toleransi koreksi laba dan rugi fiskal ditetapkan tidak boleh melebihi angka 5 persen.

Wajib pajak juga harus tepat waktu dalam menyampaikan SPT selama tiga tahun terakhir dan tidak pernah dipidana di bidang perpajakan dalam lima tahun terakhir. Tunggakan pajak tidak diperbolehkan kecuali sudah mendapat izin tunda dari DJP.

Status patuh ini harus melalui proses penetapan oleh DJP yang diajukan secara daring melalui aplikasi Coretax. Khusus tahun 2026, periode pengajuan penetapan ini dibuka pada tanggal 1 hingga 10 Juni.

Fasilitas bagi PKP Berisiko Rendah

Kelompok ketiga adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah yang mencakup perusahaan terbuka (Tbk), produsen, BUMN, BUMD, hingga pedagang besar farmasi. Namun, mereka wajib melakukan transaksi ekspor atau penyerahan ke pemungut PPN.

PKP kelompok ini harus rutin melaporkan SPT Masa PPN tepat waktu dalam 12 bulan terakhir. Permohonan penetapan PKP berisiko rendah bisa dilakukan kapan saja melalui sistem Coretax tanpa batasan periode tertentu.

Seluruh proses pengajuan pengembalian tunai dilakukan saat pengisian SPT di aplikasi Coretax. Uang kelebihan bayar akan masuk ke rekening wajib pajak maksimal satu bulan setelah Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan terbit.

Artikel terkait

Rekomendasi