Aturan Baru Outsourcing Disahkan Perusahaan Pelanggar Terancam Sanksi

Aturan Baru Outsourcing Disahkan Perusahaan Pelanggar Terancam Sanksi
Foto: Ilustrasi Aturan Baru Outsourcing Disahkan Perusahaan Pelanggar Terancam Sanksi.

Pemerintah resmi memberlakukan aturan ketat mengenai batasan tenaga alih daya melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026. Perusahaan yang mengabaikan regulasi ini terancam menghadapi sanksi administratif yang cukup berat.

Seperti dikutip dari Megapolitan, beleid yang baru disahkan ini menegaskan bahwa penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya wajib dituangkan dalam kesepakatan tertulis. Hal ini menjadi landasan hukum utama dalam praktik outsourcing di Indonesia.

Pasal 3 dalam aturan tersebut menetapkan pembatasan spesifik di mana outsourcing hanya diperbolehkan untuk kegiatan penunjang. Terdapat enam sektor utama yang diperbolehkan menggunakan tenaga alih daya sesuai rincian berikut:

  • Layanan kebersihan
  • Penyediaan makanan dan minuman
  • Pengamanan
  • Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja
  • Layanan penunjang operasional
  • Pekerjaan penunjang sektor pertambangan, minyak, gas, dan listrik

Mekanisme Sanksi bagi Pelanggar

Pemerintah tidak segan memberikan tindakan tegas bagi perusahaan yang melanggar batasan tersebut. Sanksi yang disiapkan mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan operasional kegiatan usaha.

Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Permenaker 7/2026, sanksi diberikan secara bertahap. Pembatasan usaha dapat berupa pemangkasan kapasitas produksi hingga penundaan izin berusaha di lokasi proyek perusahaan tersebut.

Eksekusi sanksi ini akan dilakukan oleh instansi penerbit izin berdasarkan rekomendasi dari Pengawas Ketenagakerjaan. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap perusahaan mematuhi batasan jenis pekerjaan yang telah ditetapkan.

Tidak hanya perusahaan pemberi kerja, penyedia jasa alih daya juga dibebani kewajiban dalam Pasal 6 aturan ini. Mereka wajib menerapkan standar K3L dan mencatatkan perjanjian kerja kepada dinas terkait.

Selain itu, perusahaan alih daya harus sudah memulai kegiatan bisnisnya paling lambat satu tahun setelah izin diterbitkan. Pelanggaran terhadap poin ini akan diproses sesuai aturan perizinan berusaha berbasis risiko.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengesahkan aturan ini pada Kamis, 30 April 2026. Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan respons atas keputusan hukum yang ada sebelumnya.

"Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya," ujar Yassierli.

Kepastian Hukum dan Hak Pekerja

Regulasi ini dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara kelangsungan usaha dengan perlindungan hak-hak pekerja. Yassierli menekankan pentingnya perjanjian tertulis yang mencantumkan detail pekerjaan hingga perlindungan sosial.

"Di sisi lain, perusahaan alih daya juga wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia.

Hak-hak yang dimaksud mencakup upah lembur, waktu istirahat, jaminan sosial, hingga tunjangan hari raya. Yassierli berharap semua pihak konsisten menjalankan regulasi ini demi keadilan praktis di lapangan.

Momen penerbitan aturan ini bertepatan dengan persiapan peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026. Pemerintah menilai kebijakan ini sebagai bukti nyata dalam melindungi tenaga kerja nasional.

"Regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja," kata Yassierli.

Latar Belakang dan Realisasi Janji

Sebelum resmi diumumkan, informasi mengenai perubahan aturan ini sempat diungkapkan oleh pihak serikat buruh. Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, sebelumnya mengaku telah berdiskusi langsung dengan pemerintah terkait revisi ini.

"Dulu semua pekerjaan boleh di-outsourcing-kan, tidak ada batas waktu di Omnibus Law. Saya mendengar kabar dan sudah bertemu langsung dengan pemerintah, (nantinya) akan dibatasi lima jenis pekerjaan," ujar Andi Gani.

Langkah cepat ini juga merupakan pemenuhan janji Presiden Prabowo Subianto untuk merespons keluhan para pekerja. Aturan ini akan menjadi pengisi celah hukum sebelum nantinya diintegrasikan ke dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.

"Saat ini outsourcing kan masih ikut yang Undang-Undang Omnibus Law kan. Akhirnya banyak pelanggaran-pelanggaran," tuturnya.

"Akhirnya Presiden mengambil langkah cepat, bikin Kepmenaker dulu sampai kita menyusul di UU Ketenagakerjaan," lanjut Andi Gani.

Artikel terkait

Rekomendasi