Pemerintah menetapkan pemberlakuan aturan baru Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026 guna memperkuat cadangan devisa dan menambah pasokan valuta asing di dalam negeri. Implementasi kebijakan ini dilakukan di tengah tren kenaikan harga komoditas dunia yang berpotensi mendongkrak nilai ekspor nasional, dilansir dari Money.
Head of Macroeconomic and Financial Market Research Department Bank Mandiri, Dian Ayu Yustina menilai dampak positif regulasi ini akan sangat bergantung pada performa ekspor Indonesia. Ia memaparkan bahwa diversifikasi negara tujuan ekspor ke pasar non-tradisional menjadi faktor pendukung selain ketergantungan pada Amerika Serikat dan China.
"Yang jelas tentunya kita melihat devisa hasil ekspor erat kaitannya dengan prospek dari pertumbuhan ekspor itu sendiri" ujar Dian Ayu Yustina, Head of Macroeconomic and Financial Market Research Department Bank Mandiri.
Dian menambahkan bahwa prospek ekspor saat ini dipengaruhi oleh keseimbangan antara permintaan global dan pergerakan harga komoditas yang cenderung meningkat. Kenaikan nilai ekspor tersebut diprediksi akan menambah aliran dollar AS yang masuk ke pasar domestik secara signifikan.
"Jadi outlook ekspor tentunya selain dipengaruhi oleh kondisi ekonomi global, jadi ini akan ada semacam balance antara demand dari sisi global dan juga pengaruh dari sisi harga. Karena harga juga akan cenderung naik" ucap Dian Ayu Yustina.
Menurut analisisnya, peningkatan aliran dana tersebut akan menjadi fondasi kuat bagi ketahanan moneter nasional. Cadangan devisa Indonesia diharapkan mendapat tambahan pasokan dari optimalisasi penempatan hasil ekspor di perbankan dalam negeri.
"Ini tentunya bisa menambah pasokan valas domestik dan mendukung cadangan devisa" kata Dian Ayu Yustina.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan konfirmasi mengenai kesiapan teknis kebijakan tersebut dalam pertemuan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Pemerintah berencana merilis detail pelaksanaan serta daftar negara yang akan mendapatkan pengecualian dalam waktu dekat.
"Sudah diputuskan berlaku 1 Juni 2026. Negara mana (yang dikecualikan) nanti dilihat ketika kami publish peraturan DHE SDA-nya" kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 memperkenalkan sejumlah perubahan mendasar, termasuk kewajiban penempatan dana pada bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Selain itu, eksportir diwajibkan menempatkan DHE SDA nonmigas sebesar 100 persen selama minimal 12 bulan.
Aturan ini juga membatasi penukaran devisa ke rupiah maksimal sebesar 50 persen. Instrumen penempatan dana kini diperluas mencakup Surat Berharga Negara (SBN) valas, namun dana tersebut tidak dapat ditarik sebelum masa retensi berakhir.