Aturan Baru Beli Kartu SIM Wajib Rekam Wajah, Komdigi Jamin Data Aman 2026

Aturan Baru Beli Kartu SIM Wajib Rekam Wajah, Komdigi Jamin Data Aman 2026
Foto: Aturan Baru Beli Kartu SIM Wajib Rekam Wajah, Komdigi Jamin Data Aman 2026. (Illustration by Pexels)

Pemerintah segera menerapkan metode baru dalam pendaftaran kartu SIM prabayar dengan menggunakan teknologi pengenalan wajah atau face recognition. Langkah ini diambil untuk menggantikan sistem lama yang hanya mengandalkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Perubahan ini bertujuan meningkatkan akurasi identitas pemilik nomor ponsel guna menekan potensi penyalahgunaan layanan telekomunikasi. Meski demikian, penggunaan data biometrik ini memicu kekhawatiran masyarakat terkait keamanan privasi dan risiko kebocoran data.

Jaminan Keamanan Data Biometrik

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa data biometrik masyarakat tidak akan disimpan oleh pihak operator seluler. Seluruh basis data kependudukan tetap berada di bawah kendali Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa operator hanya berperan sebagai perantara dalam proses verifikasi. Operator seluler akan mengenkripsi citra wajah pelanggan dan mengirimkannya langsung ke sistem Dukcapil untuk dicocokkan.

Berikut adalah alur singkat proses verifikasi wajah dalam pendaftaran kartu SIM:

  • Pelanggan melakukan pemindaian wajah melalui perangkat di gerai atau aplikasi resmi operator.
  • Data wajah tersebut diubah menjadi format terenkripsi oleh sistem operator seluler.
  • Data dikirim ke server Dukcapil untuk memvalidasi kesesuaian dengan data KTP elektronik.
  • Dukcapil memberikan respon balik mengenai status kecocokan data tersebut.
  • Setelah data terkonfirmasi sesuai, proses aktivasi nomor ponsel dinyatakan berhasil.

Melalui sistem ini, keamanan data diklaim lebih terjaga karena tidak ada salinan data wajah yang tertinggal di pihak ketiga. Edwin menjamin bahwa hak penyimpanan data kependudukan sepenuhnya menjadi wewenang Dukcapil sesuai regulasi yang berlaku.

Ketentuan dan Jadwal Pemberlakuan Aturan

Kebijakan ini resmi diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi tersebut mewajibkan seluruh calon pelanggan seluler prabayar untuk melakukan verifikasi biometrik mulai 1 Juli 2026.

Pendaftaran ini bisa dilakukan secara mandiri melalui kanal digital operator maupun dengan mendatangi gerai fisik secara langsung. Komdigi optimis infrastruktur teknologi operator seluler sudah sangat siap menangani trafik pendaftaran yang tinggi.

Rincian mengenai aturan teknis registrasi nomor HP terbaru:

Kategori Pelanggan Ketentuan Registrasi
Pelanggan Baru Prabayar Wajib melakukan rekam wajah (biometrik) mulai 1 Juli 2026.
Pelanggan Pascabayar Tidak wajib rekam wajah karena validasi sudah dilakukan saat awal berlangganan.
Pelanggan di Bawah Umur Pendaftaran menggunakan data biometrik milik orang tua atau wali resmi.
Batas Kepemilikan Nomor Maksimal 3 nomor untuk setiap operator seluler per satu identitas.

Tabel di atas merinci perbedaan perlakuan pendaftaran berdasarkan jenis layanan dan profil pelanggan yang berlaku di Indonesia. Aturan mengenai batas kepemilikan nomor tetap sama dengan regulasi sebelumnya, yakni total maksimal sembilan nomor dari tiga operator berbeda.

Pemerintah memproyeksikan sistem ini mampu melayani hingga 300 ribu pendaftaran nomor baru setiap harinya. Kesiapan sistem operator seluler telah dipastikan mampu menangani beban kerja tersebut tanpa mengganggu kenyamanan pengguna saat melakukan aktivasi.

Artikel terkait

Rekomendasi