Aturan Baru 2026: Raksasa Digital Wajib Bayar Pajak Adil ke Indonesia

Aturan Baru 2026: Raksasa Digital Wajib Bayar Pajak Adil ke Indonesia
Foto: Aturan Baru 2026: Raksasa Digital Wajib Bayar Pajak Adil ke Indonesia. (Illustration by Pexels)

Presiden Prabowo Subianto secara konsisten menyuarakan ambisinya untuk membawa pertumbuhan ekonomi Indonesia menyentuh angka 8 persen. Target yang cukup tinggi ini memang tidak mustahil untuk diwujudkan di masa mendatang.

Namun, pencapaian tersebut memerlukan fondasi fiskal yang benar-benar kokoh sebagai penopang utama. Negara tidak mungkin memikul tanggung jawab pembangunan yang lebih besar jika kapasitas penerimaannya masih sangat terbatas.

Saat ini Indonesia tengah menghadapi tantangan mendasar terkait rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka tersebut masih tertahan di level 12 persen, yang tergolong rendah jika dibandingkan dengan sesama anggota G20.

Sebagai gambaran, India telah mencatatkan rasio penerimaan sekitar 20 persen, sementara Meksiko sudah mendekati angka 25 persen. Kondisi ini menunjukkan bahwa ruang fiskal yang dimiliki Indonesia masih cukup sempit untuk mendanai berbagai agenda pembangunan jangka panjang.

Potensi Besar Ekonomi Digital dan Kesenjangan Kontribusi

Pertanyaan kritis yang kemudian muncul adalah dari mana pemerintah bisa memperoleh tambahan penerimaan negara tersebut. Pilihan paling lazim biasanya adalah dengan menambah beban kepada kelompok masyarakat yang selama ini sudah patuh membayar pajak.

Akan tetapi, langkah tersebut dinilai kurang adil jika dilakukan secara terus-menerus. Pemerintah perlu melakukan ekstensifikasi atau memperluas basis penerimaan baru daripada sekadar mengandalkan wajib pajak yang itu-itu saja.

Salah satu sektor yang memiliki potensi sangat besar namun belum tergarap optimal bagi kas negara adalah ekonomi digital. Berdasarkan laporan eConomy SEA 2025, nilai ekonomi digital di tanah air diprediksi mencapai angka fantastis sebesar USD99 miliar.

Nilai yang setara dengan Rp1.600 triliun tersebut menjadikan Indonesia sebagai pasar digital paling besar di kawasan Asia Tenggara. Sektor ini pun diperkirakan akan terus bertumbuh dengan kecepatan sekitar 14 persen pada setiap tahunnya.

Fakta mengenai kekuatan pasar digital di Indonesia saat ini:

  • Memiliki lebih dari 230 juta pengguna internet dengan tingkat penetrasi yang terus melonjak tajam.
  • Menjadi salah satu negara dengan basis pengguna media sosial paling aktif dan terbesar di tingkat global.
  • Rata-rata masyarakat menghabiskan waktu lebih dari tujuh jam per hari untuk beraktivitas di dunia maya.
  • Penggunaan internet mencakup berbagai aspek mulai dari pekerjaan, pendidikan, transaksi ekonomi, hingga hiburan.

Data di atas menegaskan bahwa Indonesia bukan sekadar pasar kecil dalam peta digital dunia. Negara kita merupakan salah satu mesin utama yang menggerakkan pertumbuhan ekonomi digital di kancah internasional.

Namun, di balik angka pertumbuhan yang mengesankan tersebut, muncul tanda tanya besar mengenai manfaat yang kembali kepada negara. Kontribusi nyata dari sektor ini terhadap pendapatan nasional ternyata masih sangat jauh dari harapan.

Selama ini, perusahaan platform digital skala global sebagian besar hanya berperan sebagai pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, realisasi PPN PMSE pada tahun 2025 tercatat sekitar Rp10,32 triliun.

Nilai tersebut bahkan belum mencapai satu persen jika dibandingkan dengan total nilai ekonomi digital nasional kita. Kondisi ini perlu menjadi perhatian serius bagi otoritas fiskal dan pemangku kebijakan terkait.

Perlu dipahami pula bahwa beban PPN pada prinsipnya ditanggung langsung oleh konsumen atau pembeli layanan. Hal ini berarti masyarakat Indonesia sendirilah yang membayar pajak tersebut, bukan perusahaan digital global yang mengeruk keuntungan.

Selama ini, rakyat Indonesia selaku pengguna layanan justru menjadi pihak yang memberikan kontribusi terbesar bagi negara. Sementara itu, raksasa digital yang menyediakan platform belum memberikan andil yang sebanding dengan pendapatan mereka.

Ketimpangan dalam Ekosistem Industri Nasional

Masalah mendasar yang terjadi saat ini adalah ketidakadilan dalam distribusi kontribusi ekonomi dari platform global. Mereka telah menikmati keuntungan luar biasa besar dari pasar domestik yang sangat masif di Indonesia.

Pertumbuhan mereka dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari perubahan gaya hidup pascapandemi hingga tren kecerdasan buatan (AI). Namun, kontribusi langsung mereka kepada kas negara dianggap tidak proporsional dengan skala ekonomi yang mereka kuasai.

Isu ini bukan hanya menyangkut urusan perpajakan semata, melainkan juga tentang prinsip keadilan bagi semua pelaku usaha. Di sisi lain, pelaku usaha digital lokal dan media nasional justru menanggung beban operasional serta pajak yang jauh lebih berat.

Perusahaan dalam negeri harus membayar berbagai jenis pajak, menyerap tenaga kerja lokal, serta membangun infrastruktur fisik. Mereka menjadi tulang punggung utama yang menopang stabilitas perekonomian nasional secara nyata.

Industri media nasional menjadi salah satu sektor yang paling terpukul akibat dominasi platform digital global tersebut. Sebagian besar anggaran belanja iklan digital nasional kini mengalir ke kantong raksasa teknologi mancanegara.

Dampaknya, media lokal mengalami tekanan pendapatan yang sangat hebat hingga terpaksa melakukan efisiensi besar-besaran. Tidak jarang kondisi ini berujung pada pengurangan jumlah tenaga kerja untuk menjaga keberlangsungan perusahaan.

Sektor telekomunikasi juga menghadapi tantangan yang tidak kalah pelik dalam menyediakan infrastruktur digital bagi masyarakat. Setiap tahun, operator seluler harus menggelontorkan investasi hingga puluhan triliun rupiah untuk membangun jaringan internet.

Ironisnya, platform global yang menggunakan jalur tersebut justru belum memiliki kewajiban kontribusi yang seimbang. Jika ketimpangan ini terus berlanjut, ekosistem ekonomi digital nasional akan kehilangan keseimbangan dan daya saingnya.

Mewujudkan Kedaulatan Digital Lewat Kebijakan Progresif

Pemerintah Indonesia tidak boleh hanya diam dan menjadi penonton di tengah situasi yang tidak seimbang ini. Sangat penting bagi negara untuk menyiapkan instrumen kebijakan yang lebih adaptif dan progresif mengikuti perkembangan zaman.

Salah satu langkah yang bisa diambil adalah menerapkan konsep Significant Economic Presence atau disingkat SEP. Konsep ini memberikan hak bagi suatu negara untuk memajaki perusahaan yang meraup manfaat ekonomi besar dari pasar domestiknya.

Penerapan pajak ini tetap berlaku meskipun perusahaan raksasa tersebut tidak memiliki kantor fisik di wilayah Indonesia. Pendekatan semacam ini sebenarnya sudah mulai dipertimbangkan dan diakui di level internasional.

Lembaga dunia seperti PBB dan OECD tengah berupaya merumuskan mekanisme pajak digital yang lebih adil bagi semua negara. Beberapa negara maju seperti Inggris, Prancis, hingga India sudah mulai mengambil langkah konkret untuk memajaki platform global.

Beberapa instrumen kebijakan yang dapat dipertimbangkan oleh pemerintah Indonesia antara lain:

  • Penerapan mekanisme Significant Economic Presence (SEP) untuk menjaring pajak dari perusahaan digital tanpa kantor fisik.
  • Kontribusi melalui Universal Service Obligation (USO) guna mendukung pemerataan infrastruktur internet nasional.
  • Penguatan regulasi yang mewajibkan kerja sama lebih dalam dengan pelaku ekosistem digital dalam negeri.
  • Kebijakan lokalisasi data untuk merangsang pertumbuhan industri pusat data (data center) di Indonesia.

Perlu ditekankan bahwa berbagai rencana kebijakan ini bukan bertujuan untuk memusuhi atau menolak kehadiran investasi asing. Tujuan utamanya adalah menegakkan prinsip keadilan agar setiap pihak yang mengambil manfaat juga memberikan kontribusi.

Indonesia memiliki posisi tawar yang sangat kuat karena didukung oleh jumlah pasar dan trafik data yang sangat tinggi. Kita tidak boleh hanya dianggap sebagai lahan untuk mengambil untung tanpa adanya timbal balik bagi pembangunan.

Di era digital seperti sekarang, masalah kedaulatan ekonomi berkaitan erat dengan pengelolaan data, algoritma, dan penguasaan platform. Hal ini menyangkut keberpihakan negara terhadap masa depan pembangunan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Setiap Rupiah dari tambahan penerimaan yang diperoleh secara adil dapat dialokasikan untuk membiayai sektor-sektor krusial. Dana tersebut sangat dibutuhkan untuk memperkuat sektor pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan sosial bagi warga yang membutuhkan.

Negara hanya ingin memastikan bahwa kemajuan ekonomi digital yang pesat dapat memberikan manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat. Pembangunan tidak akan berkelanjutan jika beban tanggung jawab hanya diletakkan pada pundak sektor-sektor konvensional saja.

Keadilan fiskal di sektor digital harus kita kawal bersama demi mewujudkan Indonesia yang benar-benar berdaulat secara ekonomi. Kita mendambakan pasar yang tumbuh pesat dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi kepentingan seluruh rakyat.

Catatan Penulis: Harris Turino merupakan Kapoksi PDI Perjuangan Komisi XI DPR. Isi artikel merupakan opini pribadi dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi.

Artikel terkait

Rekomendasi