Sebanyak lima perusahaan asuransi umum di Indonesia menghentikan penjualan produk asuransi kesehatan akibat tekanan bisnis yang memicu kerugian secara berkelanjutan. Langkah efisiensi tersebut diambil karena ketidakseimbangan antara pendapatan premi yang diterima dengan nilai klaim yang harus dibayarkan.
Tekanan industri ini terindikasi dari kemerosotan kinerja pendapatan premi asuransi kesehatan sebesar 20,9 persen menjadi Rp9,35 triliun pada akhir Desember 2025, dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp11,82 triliun, seperti dilansir dari Investortrust.
Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan mengonfirmasi adanya fenomena penghentian produk tersebut oleh sejumlah anggotanya.
"Jumlahnya kita lagi inventarisasi, mungkin bisa ada lima (perusahaan)," ujar Budi Herawan.
Menurut penjelasan pihak asosiasi, penyesuaian harga premi yang sempat dilakukan oleh beberapa perusahaan tetap tidak mampu membendung laju beban klaim yang membengkak.
"Sudah tidak nutup lagi, rugi terus. Karena biaya premi sama klaimnya tidak sebanding, walaupun (harga premi) sudah dinaikkan," kata Budi Herawan.
Kalahnya daya saing operasional dibanding pelaku usaha berskala besar turut mempercepat keputusan hengkang bagi perusahaan dengan modal kerja yang lebih kecil. Rasio klaim yang memburuk secara simultan menekan tingkat kesehatan finansial internal perusahaan.
Meskipun tekanan rasio klaim terus membebani, industri asuransi umum sebenarnya mencatat penurunan total nominal klaim kesehatan sebesar 8,9 persen. Nilai klaim kesehatan tercatat sebesar Rp6,29 triliun pada tahun lalu, turun dari posisi tahun 2024 yang sempat menyentuh angka Rp6,88 triliun.