Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) bersama Lembaga Sertifikasi Profesi Broker Properti Indonesia (LSP BPI) menyelenggarakan sertifikasi kompetensi untuk sekitar 300 broker properti di Jakarta Design Centre, Senin (18/5). Kegiatan ini bertujuan memperkuat profesionalisme industri perantaraan perdagangan properti, seperti dilansir dari Investor Daily.
Para peserta ujian sertifikasi ini memiliki latar belakang yang beragam, mulai dari pengurus organisasi hingga pelaku usaha kantor independen. Selain itu, ada pula peserta dari perusahaan broker properti yang terafiliasi dengan waralaba lokal maupun internasional.
Langkah ini diambil menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2025 yang mewajibkan kepemilikan sertifikat kompetensi bagi para pelaku industri jasa tersebut. Aturan baru dari pemerintah ini diharapkan mampu memberikan kejelasan standar sekaligus perlindungan nyata bagi masyarakat pengguna jasa.
"AREBI akan terus melahirkan broker properti yang profesional dan beretika melalui sertifikasi," ujar Ketua Umum AREBI Clement Francis.
Pemberlakuan regulasi anyar tersebut langsung memicu lonjakan jumlah pengajuan sertifikasi dari para agen real estate di berbagai wilayah. Pihak asosiasi menetapkan tenggat waktu pemenuhan target sertifikasi massal ini selaras dengan masa sosialisasi dari pemerintah.
"AREBI menargetkan sampai batas waktu sosialiasi Permendag No 33 Tahun 2025 yakni pada Oktober 2026 ada 5.000 broker properti yang sudah tersertifikasi. Kami optimis tercapai tahun depan, Pemerintah bisa memberikan tindakan bagi yang tidak mengikuti aturan yang ada," ungkap Clement.
Kementerian Perdagangan memberikan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil oleh organisasi perantara perdagangan properti tersebut. Kebijakan ini dinilai strategis untuk menciptakan iklim usaha yang lebih sehat di masa depan.
"Regulasi yang dibuat pemerintah menjadi langkah maju bagi industri jasa perantaraan perdagangan properti di Indonesia," imbuh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag RI Iqbal S. Shofwan.
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) juga menilai bahwa kepemilikan sertifikat resmi menjadi parameter utama tingkat kepercayaan publik terhadap seorang agen. Melalui sistem ini, kualitas pelayanan agen kepada masyarakat dapat lebih terjamin.
"Jadi kalau sudah tersertifikasi maka bisa dipercaya oleh masyarakat untuk menggunakan jasanya dan memberikan pelayanan yang baik," kata Komisioner BNSP Adi Mahfudz Wuhadji.
LSP BPI mencatat adanya percepatan pengajuan sertifikasi dari para pelaku usaha setelah aturan hukum terbaru tersebut resmi diimplementasikan oleh kementerian. Kesadaran para agen mengenai pentingnya legalitas hukum dan kompetensi kerja juga terus mengalami peningkatan.
"Pelaku usaha kini semakin memahami pentingnya sertifikasi agar masyarakat dapat membedakan broker properti yang legal dan profesional dengan yang tidak," jelas Direktur Eksekutif LSP BPI Paulus Kusumo.
Sebagai institusi sertifikasi pihak ketiga pertama di bidang ini, LSP BPI gencar melakukan sosialisasi program secara daring maupun luring. Saat ini institusi tersebut mengelola empat skema sertifikasi utama, termasuk tingkat manajerial dan analis officer, dengan dukungan total 43 penilai senior dan baru.
Secara keseluruhan, tercatat sebanyak 3.735 peserta telah lulus melalui skema lama, sementara 205 orang menggunakan skema baru. Jumlah penambahan dari kegiatan teranyar ini membuat basis data broker bersertifikat nasional semakin besar, di luar total 957 orang yang telah memperpanjang masa berlaku sertifikat mereka.