Aplikasi Signal Polri Permudah Perpanjangan STNK Tahunan Secara Daring

Aplikasi Signal Polri Permudah Perpanjangan STNK Tahunan Secara Daring
Foto: Ilustrasi Aplikasi Signal Polri Permudah Perpanjangan STNK Tahunan Secara Daring.

Pemilik kendaraan bermotor kini dapat melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan secara daring melalui aplikasi Signal Polri tanpa harus mendatangi kantor Samsat pada Selasa, 7 April 2026. Layanan ini menghilangkan kewajiban melampirkan fotokopi berkas fisik bagi pemohon.

Penggunaan platform digital tersebut memfasilitasi pengurusan pajak kendaraan dari lokasi mana saja dengan proses yang terintegrasi. Sebagaimana dilansir dari Detik Oto, data kendaraan dan kepemilikan yang sudah terdaftar akan terekam otomatis sehingga mempermudah proses pengesahan ulang.

Mekanisme pengurusan diawali dengan pemilihan menu 'Pendaftaran Pengesahan STNK' dan penentuan nomor kendaraan yang akan diproses. Pengguna akan menerima rincian biaya yang mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok, SWDKLLJ Pokok, serta opsen PKB melalui layar aplikasi.

Untuk dokumen fisik berupa Tanda Bukti Pengiriman Kewajiban Pembayaran (TBPKP), pemohon diberikan opsi untuk mengambil sendiri atau menggunakan jasa pengiriman. Layanan pengiriman dilakukan melalui Pos Indonesia dengan dua pilihan tarif, yakni dokumen kilat khusus seharga Rp 22.500 dan dokumen ekspres senilai Rp 29.500.

Metode pembayaran tersedia melalui berbagai saluran, mulai dari bank milik negara (BUMN), bank swasta, hingga platform dompet digital seperti GoPay dan ShopeePay. Setelah transaksi tuntas, status pengurusan di aplikasi akan meningkat secara bertahap hingga mencapai 100 persen saat dokumen fisik diterima.

Berdasarkan uji coba yang dilakukan pada 7 April 2026 pukul 15.20 WIB, dokumen bukti bayar berhasil sampai ke alamat tujuan pada 8 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Proses distribusi ini memakan waktu pengiriman selama satu hari kerja sebelum pengguna melakukan pengesahan akhir di aplikasi.

Artikel terkait

Rekomendasi