APINDO Tanggapi Rencana Pemeriksaan Wajib Pajak Peserta PPS oleh DJP

APINDO Tanggapi Rencana Pemeriksaan Wajib Pajak Peserta PPS oleh DJP
Foto: Ilustrasi APINDO Tanggapi Rencana Pemeriksaan Wajib Pajak Peserta PPS oleh DJP.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) memberikan respons terhadap rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang akan memeriksa wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Langkah koordinasi ini diambil untuk memastikan dunia usaha mendapatkan pemahaman yang utuh pada Sabtu (9/5/2026).

Siddhi Widyaprathama, Ketua Komite Perpajakan Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan APINDO, menyatakan bahwa DJP perlu memberikan penjelasan mendalam kepada masyarakat luas. Hal ini bertujuan agar isu pemeriksaan tersebut dapat dipandang secara proporsional oleh pelaku usaha, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

"Perlu dipahami bahwa Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) berbeda dengan Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) tahun 2016-2017," ungkap Siddhi dalam keterangan tertulis.

Siddhi menegaskan bahwa peserta kebijakan PPS memiliki komitmen tertentu yang wajib dipenuhi, terutama bagi mereka yang mendapatkan tarif Pajak Penghasilan final lebih rendah. Komitmen tersebut mencakup kelengkapan pengungkapan harta, repatriasi aset luar negeri, hingga realisasi investasi pada sektor energi terbarukan atau pengolahan sumber daya alam.

"Pemberitaan mengenai pemeriksaan peserta PPS tidak semestinya dimaknai sebagai perubahan kebijakan ataupun langkah pemeriksaan secara umum terhadap seluruh peserta program, melainkan sebagai bagian dari penegakan ketentuan atas kewajiban yang sejak awal telah melekat dalam skema PPS berdasarkan UU HPP," jelas Siddhi.

Pemeriksaan tersebut merupakan implementasi dari aturan yang sudah ditetapkan sejak awal dalam UU HPP. APINDO telah menjalin komunikasi dengan DJP dan memahami bahwa pengawasan ini hanya menyasar wajib pajak yang terindikasi belum memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Asosiasi juga mengimbau para pelaku usaha untuk tetap tenang dalam menghadapi isu ini. Selama peserta telah menjalankan prosedur PPS secara jujur, lengkap, dan sesuai undang-undang, pemeriksaan tersebut tidak perlu dikhawatirkan secara berlebihan.

DJP diharapkan terus mengedepankan tindakan yang objektif dan persuasif dalam melakukan pengawasan lapangan. Upaya ini dinilai penting untuk menjaga tingkat kepercayaan wajib pajak serta memastikan keberlanjutan reformasi perpajakan nasional di masa mendatang.

Artikel terkait

Rekomendasi