Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai surat teguran dari gabungan pengusaha China kepada Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (14/5/2026) merupakan peringatan serius bagi iklim investasi nasional. Keluhan tersebut menyoroti buruknya kualitas layanan birokrasi serta ketidakpastian kebijakan usaha di Indonesia.
Keresahan para investor asing terkait pelayanan publik dan prediktabilitas regulasi dipandang sebagai dampak dari hambatan yang selama ini juga dialami pelaku usaha lokal. Persoalan ini dilansir dari Money berdasarkan keterangan resmi pihak asosiasi pengusaha nasional.
Dewan Pakar Apindo, Danang Girindrawardana, memberikan penegasan bahwa langkah yang diambil oleh perkumpulan pengusaha asal China tersebut merupakan bentuk perhatian terhadap sistem birokrasi di tanah air.
"Surat itu dari gabungan pengusaha China di Indonesia kepada Presiden Prabowo. Itu mencerminkan kepedulian mereka terhadap layanan birokrasi Indonesia," ujar Danang, Kamis (14/5/2026).
Danang mengungkapkan bahwa poin-poin keberatan yang tercantum dalam surat tersebut sejatinya telah lama menjadi keluhan rutin bagi dunia usaha domestik. Berbagai kendala tersebut meliputi ketidakpastian pemeriksaan pajak, kebijakan retensi devisa hasil ekspor (DHE), hingga perubahan aturan yang dilakukan secara mendadak.
"Wajar saja jika kalangan pengusaha China mengeluhkan beberapa persoalan pelayanan publik Indonesia yang tercantum dalam surat itu," kata Danang.
Menurutnya, praktik korupsi dan adanya tindakan pemerasan oleh oknum aparat turut memperburuk wajah investasi di mata internasional. Ketidakstabilan ini disebut dapat merusak persepsi investor global mengenai keamanan dan kenyamanan dalam menjalankan bisnis di Indonesia.
Danang menegaskan bahwa upaya perbaikan telah berkali-kali diusulkan oleh organisasi pengusaha kepada pemerintah melalui jalur formal maupun pertemuan lintas kementerian. Namun, aspirasi tersebut seringkali tidak mendapatkan tindak lanjut yang konkret dari pihak otoritas terkait.
"Sangat banyak surat-surat dari dunia usaha yang diabaikan oleh otoritas," ujar Danang.
Kurangnya respons dari pembuat kebijakan ini memicu dorongan kuat bagi pemerintah untuk segera melakukan penyederhanaan regulasi. Apindo menekankan pentingnya penguatan kepastian hukum agar kepercayaan penanam modal asing terhadap Indonesia tidak semakin tergerus di masa mendatang.