Seorang personel Satuan Intelijen dan Keamanan Polsek Cimanggis, Aiptu Yayat Suderajat, memberikan kesaksian dalam persidangan kasus korupsi Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (8/4/2026). Dilansir dari Megapolitan, keterlibatan anggota polisi tersebut diduga berkaitan dengan aliran dana proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Kasi Humas Polres Depok, Iptu Made Budi, mengonfirmasi kehadiran personel tersebut di persidangan untuk memberikan keterangan terkait perkara yang menjerat sejumlah pejabat daerah tersebut.
"Iya, betul, (yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi) terkait kasus tersebut," kata Made dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (22/4/2026).
Pihak kepolisian menegaskan bahwa Yayat hingga saat ini masih memegang status sebagai anggota aktif di kesatuan Polsek Cimanggis. Kepolisian juga menyatakan belum menerima laporan mengenai pengunduran diri dari yang bersangkutan meskipun namanya terseret dalam pusaran kasus korupsi.
"Saat ini memang terdaftar sebagai anggota Polsek Cimanggis. Belum ada informasi terkait ini (pengunduran diri)," ujar Made.
Nama Yayat sebelumnya muncul dalam keterangan saksi lain, Henry Lincoln selaku Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi. Yayat disebut menjadi perantara yang memperkenalkan pihak swasta bernama Sarjan kepada pejabat di lingkungan Bekasi, serta diduga menerima keuntungan dari proyek pemda.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Ade Kuswara Kunang, ayahnya yakni HM Kunang, dan Sarjan sebagai tersangka sejak Sabtu (21/12/2025). Skandal suap ini berakar dari komunikasi antara Bupati Ade dan Sarjan terkait penyediaan paket proyek di Kabupaten Bekasi selama setahun terakhir.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Bupati Ade secara rutin meminta uang ijon melalui perantara HM Kunang untuk memuluskan pembagian paket proyek tersebut.
"Total ijon yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara," kata Asep, dalam konferensi pers, Sabtu.
Penyidik KPK menemukan bahwa total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp 14,2 miliar, yang terdiri dari ijon proyek serta penerimaan lainnya sepanjang tahun 2025 sebesar Rp 4,7 miliar. Para tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sesuai peran masing-masing sebagai penerima dan pemberi suap.