Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memberikan klarifikasi pada Minggu (12/4/2026) mengenai alokasi anggaran sebesar Rp 113 miliar untuk jasa Event Organizer (EO) yang menjadi sorotan publik. Dadan menegaskan bahwa penggunaan jasa profesional tersebut merupakan langkah strategis mengingat BGN merupakan lembaga baru yang belum memiliki sumber daya internal memadai.
Penggunaan jasa pihak ketiga ini ditujukan untuk mendukung penyelenggaraan kampanye publik, sosialisasi nasional, hingga bimbingan teknis bagi petugas keamanan pangan. Dilansir dari Detik Oto, Dadan menyebut bahwa keahlian manajemen acara yang dimiliki EO sangat dibutuhkan dalam fase awal pembangunan sistem operasional lembaga.
"Penggunaan jasa EO dalam konteks ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kegiatan dapat berjalan secara profesional, terstandar, dan tepat waktu," ujar Dadan Hindayana, Kepala Badan Gizi Nasional. Menurutnya, EO memiliki keahlian dalam koordinasi vendor dan mitigasi risiko operasional yang belum sepenuhnya dikuasai oleh tim internal BGN.
Selain aspek teknis, keterlibatan pihak ketiga diklaim dapat mendukung tertib administrasi dan transparansi keuangan. Dadan menjelaskan bahwa pelaporan kegiatan yang dilakukan secara sistematis oleh EO akan memudahkan proses pengawasan serta audit dari lembaga pengawas internal maupun eksternal.
Di sisi lain, publik juga menyoroti profil kekayaan pimpinan BGN tersebut. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK pada 14 Maret 2025, total kekayaan Dadan Hindayana tercatat mencapai Rp 9.022.400.000.
Aset terbesar dalam laporan tersebut berupa tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp 5,9 miliar. Selain itu, terdapat harta kas dan setara kas sebesar Rp 1,4 miliar serta harta bergerak lainnya senilai Rp 322,4 juta.
Terkait isi garasinya, Dadan melaporkan kepemilikan tiga unit kendaraan SUV dengan total nilai mencapai Rp 1,4 miliar. Seluruh kendaraan tersebut dilaporkan sebagai hasil perolehan sendiri oleh yang bersangkutan.
| Jenis Kendaraan | Tahun | Nilai Estimasi |
|---|---|---|
| Mazda CX-5 | 2023 | Rp 675.000.000 |
| Mazda CX-3 1.5 | 2023 | Rp 395.000.000 |
| Honda HR-V 1.5L SE CVT | 2024 | Rp 330.000.000 |
Dadan menegaskan bahwa setiap pengeluaran anggaran di lembaganya tetap mengikuti regulasi perundang-undangan yang berlaku. Proses pengadaan jasa EO ini tetap terbuka untuk diawasi guna menjamin akuntabilitas penggunaan dana negara.