Ancol Tender Reklamasi 65 Hektare dan Cari Investor Asing

Ancol Tender Reklamasi 65 Hektare dan Cari Investor Asing
Foto: Ilustrasi Ancol Tender Reklamasi 65 Hektare dan Cari Investor Asing.

PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) tengah melaksanakan proses tender proyek reklamasi pantai seluas 65 hektare di kawasan Jakarta Utara pada Selasa (14/4/2026). Proyek strategis dengan estimasi nilai mencapai Rp5 triliun hingga Rp6 triliun ini menarik minat 16 calon mitra internasional yang berasal dari Eropa, China, dan Korea.

Dilansir dari Detik Finance, Direktur Utama Pembangunan Jaya Ancol, Syahmudrian Lubis, menjelaskan bahwa perusahaan mengadopsi skema beauty contest untuk menyeleksi satu mitra tunggal. Melalui mekanisme ini, Ancol menargetkan kerja sama yang meminimalkan pengeluaran modal kerja atau capital expenditure (capex) dari kas internal perusahaan.

"Yang menariknya adalah the moment kami propose kepada kita punya partner itu, banyak calon-calon investor itu mengatakan, 'eh come on, nggak usah deh pake lo punya duit, kita bangun sama-sama, nanti land-nya kita sharing gitu lho'," kata Syahmudrian Lubis, Direktur Utama Pembangunan Jaya Ancol.

Lokasi pengerjaan lahan baru ini akan membentang dari sisi kiri Marina atau Pantai Barat hingga ke sisi Utara Ancol. Rencananya, lahan seluas 65 hektare tersebut akan dibagi peruntukannya guna memenuhi kebutuhan bisnis komersial serta fasilitas kepentingan umum bagi masyarakat.

Di tengah rencana ekspansi tersebut, emiten berkode saham PJAA ini menghadapi tantangan regulasi terkait batas minimum saham publik atau free float sebesar 15 persen. Saat ini, tingkat kepemilikan saham publik di Ancol tercatat hanya sebesar 9,99 persen, sehingga berisiko terkena penghapusan pencatatan saham atau delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI).

Komisaris Utama Pembangunan Jaya Ancol, Irfan Setiaputra, menyebut struktur kepemilikan saham saat ini didominasi oleh Pemda DKI Jakarta sebesar 72 persen dan PT Pembangunan Jaya sebesar 18,01 persen. Status perusahaan sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) membuat posisi perseroan menjadi unik dalam memenuhi ketentuan bursa tersebut.

Manajemen PJAA kini sedang memantau perkembangan aturan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum mengambil langkah strategis. Terdapat dua opsi yang dipertimbangkan, yakni melakukan aksi korporasi untuk meningkatkan partisipasi publik atau menempuh jalur delisting mengikuti kebijakan sejumlah perusahaan lain.

Irfan menegaskan bahwa pihak Pemda Jakarta dan Pembangunan Jaya telah bersepakat untuk tidak terburu-buru dalam menetapkan keputusan terkait status di bursa. Perseroan berkomitmen untuk tetap mengakomodir kepentingan pemegang saham publik dalam setiap langkah yang diambil ke depan.

Artikel terkait

Rekomendasi