Ammar Zoni Divonis Tujuh Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba

Ammar Zoni Divonis Tujuh Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba
Foto: Ilustrasi Ammar Zoni Divonis Tujuh Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni atas kasus peredaran narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba pada Kamis (23/4/2026). Putusan ini diambil karena terdakwa dinilai terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika bersama lima orang lainnya.

Sebagaimana dilansir dari Kompas, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan posisi hukum Ammar Zoni selama proses persidangan berlangsung. Salah satu poin utama yang disoroti hakim adalah dampak sosial dari tindakan peredaran narkotika tersebut.

"Perbuatan para terdakwa dapat merusak masyarakat khususnya efek kerusakan yang timbul bagi generasi muda akibat penyalahgunaan narkotika," ujar Dwi Elyarahma Sulistiyowati, Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Selain dampak terhadap masyarakat, hakim menyebut Ammar tidak berterus terang selama memberikan keterangan di persidangan. Status Ammar yang saat ini masih menjalani masa pidana atas kasus sebelumnya juga menjadi pertimbangan yang memberatkan vonis tersebut.

Meskipun demikian, terdapat hal-hal yang meringankan hukuman para terdakwa, termasuk sikap sopan yang ditunjukkan Ammar selama persidangan yang dianggap mempermudah proses hukum. Hakim juga mencatat adanya penyesalan dari para terdakwa.

"Para terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi," ujar Dwi Elyarahma Sulistiyowati, Ketua Majelis Hakim.

Pemberian vonis ini juga mempertimbangkan usia para terdakwa yang dinilai masih memiliki masa depan untuk memperbaiki diri di kemudian hari setelah menjalani masa hukuman.

"Para terdakwa masih muda dan diharapkan memiliki kesempatan untuk menjadi lebih baik," ujar Dwi Elyarahma Sulistiyowati, Ketua Majelis Hakim.

Dalam perkara yang sama, lima rekan Ammar Zoni juga menerima vonis dengan durasi hukuman yang bervariasi serta denda masing-masing sebesar Rp1 miliar.

Daftar Vonis Terdakwa Kasus Narkoba Rutan Salemba
Nama TerdakwaHukuman PenjaraDenda
Ammar Zoni7 TahunRp1 Miliar
Andi Mualim alias Ko Andi6 TahunRp1 Miliar
Muhammad Rivaldi6 TahunRp1 Miliar
Ardian Prasetyo5 TahunRp1 Miliar
Asep4 TahunRp1 Miliar
Ade Candra Maulana4 TahunRp1 Miliar

Merespons putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. Sikap serupa juga diambil oleh Ammar Zoni dan Andi Mualim yang belum menentukan keputusan atas vonis hakim.

Sementara itu, empat terdakwa lainnya yakni Asep, Ardian, Ade, dan Rivaldi menyatakan menerima putusan tersebut secara langsung. Ammar Zoni dan pihak JPU memiliki waktu untuk menentukan apakah akan melakukan upaya banding atau menerima keputusan tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi