Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Ammar Zoni atas keterlibatan dalam peredaran narkotika di Rumah Tahanan Salemba pada Kamis (23/4/2026). Aktor tersebut dinyatakan terbukti secara sah melakukan pemufakatan jahat sebagai perantara jual beli narkotika golongan satu.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman sembilan tahun penjara. Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistyowati menetapkan bahwa Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya bersalah atas kepemilikan narkotika seberat lebih dari 5 gram.
"Menyatakan terdakwa 6 Muhammad Amar Akbar alias Amar dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar," ujar hakim Elyarahma.
Putusan ini belum bersifat inkrah karena Ammar Zoni belum menentukan sikap secara resmi di hadapan hukum. Ketua Majelis Hakim memberikan penjelasan bahwa terdakwa masih memiliki hak untuk menempuh jalur hukum selanjutnya jika merasa keberatan dengan masa tahanan tersebut.
"Jadi putusan Majelis Hakim ini belum bersifat tetap. Jika saudara terdakwa tidak puas, bisa mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi," ujar Elyarahma.
Ammar Zoni merespons tawaran tersebut dengan menyatakan masih membutuhkan waktu untuk berdiskusi dengan tim hukumnya. Sesuai prosedur, pengadilan memberikan waktu selama satu pekan kepada para terdakwa untuk menentukan langkah lanjutan.
"Pikir-pikir, Yang Mulia," demikian kata Ammar Zoni.
Hakim kemudian mengonfirmasi status hukum perkara ini bagi dua terdakwa yang belum memberikan jawaban pasti. Ketidakpastian sikap tersebut membuat status hukum mereka belum berkekuatan tetap hingga batas waktu yang ditentukan berakhir.
"Jadi karena terdakwa Andi Mualim dan terdakwa Ammar Zoni masih berpikir-pikir, jadi belum berkekuatan hukum tetap ya," tutur hakim Elyarahma.
Pihak pengadilan juga menegaskan implikasi dari pengajuan banding yang mungkin dilakukan oleh terdakwa di kemudian hari. Putusan awal dapat mengalami perubahan bergantung pada hasil pemeriksaan di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
"Kalau nanti banding, masuk ke upaya hukum dan masih bisa berubah, atau dibatalkan, atau dikuatkan oleh pengadilan inggi," tambahnya.
Selain Ammar Zoni, terdapat lima terdakwa lain dalam perkara yang sama dengan rincian vonis berbeda-beda. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya telah merumuskan keterlibatan mereka berdasarkan undang-undang narkotika yang berlaku.
"Menyatakan terdakwa I Asep Bin Sarikin, terdakwa 2 Ardian Prasetyo Bin Ari Ardih, terdakwa 3 Andi Mualim atau Koh Andi, terdakwa 4 Ade Candra Maulana, terdakwa 5 Muhammad Rivaldi dan terdakwa 6 Muhammad Ammar Akbar bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum," ujar JPU.
Para terdakwa terbukti mengedarkan barang haram tersebut di lingkungan terbatas rutan. JPU memaparkan rincian jenis pelanggaran yang dilakukan oleh keenam orang tersebut dalam persidangan sebelumnya.
"Menawarkan untuk dijual, menjual, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," lanjutnya.
Rincian tuntutan dan denda subsider juga telah dipaparkan dalam dokumen penuntutan di depan majelis hakim. Ammar Zoni tercatat mendapatkan tuntutan tertinggi dibandingkan rekan-rekannya sebelum vonis dijatuhkan.
| Nama Terdakwa | Tuntutan Penjara | Denda (Subsider 140 Hari) |
|---|---|---|
| Asep Bin Sarikin | 6 Tahun | Rp 500 Juta |
| Ade Candra Maulana | 6 Tahun | Rp 500 Juta |
| Ardian Prasetyo | 7 Tahun | Rp 500 Juta |
| Andi Mualim | 8 Tahun | Rp 500 Juta |
| Muhammad Rivaldi | 8 Tahun | Rp 500 Juta |
| Muhammad Ammar Akbar | 9 Tahun | Rp 500 Juta |
Meskipun empat terdakwa lainnya langsung menerima putusan hakim, Ammar Zoni dan Andi Mualim memilih menggunakan waktu tujuh hari untuk menganalisis vonis tersebut sebelum menentukan sikap final.