Platform teknologi Amanode resmi masuk ke dalam fasilitas Regulatory Sandbox Otoritas Jasa Keuangan setelah mendapatkan persetujuan resmi dari otoritas terkait. Fasilitas tersebut diberikan kepada platform milik PT Alpha Cipta Inovasi melalui Surat Persetujuan OJK Nomor S-89/IK.01/2026 tertanggal 6 April 2026, sebagaimana dilansir dari Investor Daily pada Selasa (26/5/2026).
Mekanisme Regulatory Sandbox OJK berfungsi sebagai sarana uji coba serta pengembangan inovasi guna menilai keandalan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dengan pengelolaan risiko yang baik. Melalui proses ini, Amanode bakal dievaluasi dalam lingkungan terkendali demi memastikan transparansi dan kepatuhan regulasi bagi para investor.
Langkah strategis ini diambil sebagai jawaban atas kondisi pasar yang saat ini masih sangat bergantung pada penjualan aset untuk memperoleh likuiditas rupiah. Selain itu, belum tersedia solusi terintegrasi yang teregulasi serta adanya keterbatasan pemanfaatan aset kripto sebagai instrumen produktif di dalam negeri.
Direktur Utama Amanode Corry Lamria menegaskan bahwa kehadiran platform ini menjadi fondasi awal pembentukan kerangka likuiditas berbasis aset kripto yang relevan bagi pasar Indonesia.
"Melalui Amanode, pemilik aset kripto dapat mengakses likuiditas tanpa harus melepas kepemilikan aset kripto mereka melalui mekanisme jual beli aset kripto dengan janji beli kembali yang berbasis rupiah," kata Corry Lamria, CEO Amanode.
Pihak manajemen juga mengidentifikasi bahwa model pembiayaan serupa telah tumbuh pesat secara global namun mayoritas masih menggunakan denominasi dolar Amerika Serikat seperti USDC atau USDT. Hal tersebut memicu biaya tinggi dan risiko nilai tukar saat dikonversi ke rupiah dalam jumlah besar.
"Butuh likuiditas untuk membayar uang muka rumah? Untuk likuiditas cash flow perusahaan? Untuk modal kerja? Pengguna hanya perlu memiliki aset kripto dan dapat langsung mengakses likuiditas dengan proses yang aman dan transparan, mengubah keputusan panik jual aset menjadi strategi finansial yang lebih cerdas lewat Amanode," ujar Corry Lamria, CEO Amanode.
Direktur Operasional Amanode William Setiawan menambahkan bahwa mekanisme kerja platform ini dirancang aman dengan melibatkan kustodian independen yang berlisensi resmi dari OJK.
"Melalui Amanode, pemilik aset kripto dapat mengakses likuiditas tanpa harus melepas kepemilikan aset kripto mereka melalui mekanisme jual beli aset kripto dengan janji beli kembali yang berbasis rupiah," kata William Setiawan, Chief Operating Officer Amanode.
Layanan ini sekaligus menjadi alternatif proteksi finansial bagi para investor saat pasar sedang berada dalam tren melemah atau bearish. Selama ini, banyak pemilik aset digital terpaksa melakukan penjualan karena khawatir nilai aset mereka merosot lebih dalam untuk memenuhi kebutuhan mendesak.