Korlantas Polri Ungkap Alasan Tetap Butuh SIM Internasional di Luar Negeri

Korlantas Polri Ungkap Alasan Tetap Butuh SIM Internasional di Luar Negeri
Foto: Ilustrasi Korlantas Polri Ungkap Alasan Tetap Butuh SIM Internasional di Luar Negeri.

Surat Izin Mengemudi (SIM) domestik yang diterbitkan oleh Korlantas Polri kini memiliki jangkauan penggunaan yang lebih luas hingga ke luar negeri. Dokumen berkendara asal Indonesia ini dilaporkan telah berlaku di beberapa negara tetangga sejak 1 Juni 2025.

Meski cakupan wilayahnya meluas, masyarakat yang berencana menyetir di luar negeri disarankan untuk tetap mengurus pembuatan SIM Internasional. Penjelasan mengenai kebijakan ini dilansir dari Detik Oto melalui informasi resmi Korlantas NTMC.

Legalitas dokumen domestik ini nyatanya masih memiliki batasan wilayah tertentu. Korlantas NTMC menyebutkan bahwa pemanfaatan SIM Indonesia saat ini baru menjangkau negara-negara yang berada di kawasan ASEAN.

Daftar negara Asia Tenggara yang mengakui dokumen tersebut meliputi Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja, dan Singapura. Keabsahan ini berjalan berdasarkan kesepakatan bersama antarnegara anggota.

Pemberlakuan ini merujuk pada perjanjian SIM Domestik yang diterbitkan oleh ASEAN pada tahun 1985. Kesepakatan bersama tersebut kemudian diperluas melalui amandemen pada tahun 1997 dan 1999 untuk menyertakan negara anggota lainnya.

Walaupun terikat perjanjian regional, sejumlah negara tetap memberlakukan regulasi khusus yang membatasi penggunaan dokumen asing. Singapura menjadi salah satu negara yang menerapkan batas waktu pemakaian.

Otoritas Singapura hanya mengizinkan penggunaan SIM domestik Indonesia selama 12 bulan. Pengendara yang ingin tetap menyetir setelah melewati masa satu tahun diwajibkan untuk segera mengurus dan membuat SIM lokal Singapura.

Ketentuan yang berbeda juga diterapkan oleh pemerintah Malaysia sejak tahun 2018. Pengemudi asing yang melintas di jalur darat Malaysia diwajibkan mengantongi SIM Internasional yang disertai dengan SIM asal yang masih aktif.

Warga Negara Indonesia (WNI) yang belum memiliki dokumen global tersebut tetap bisa berkendara di Malaysia dengan syarat khusus. Pemohon harus mengajukan permohonan penerbitan SIM Malaysia melalui Institut Mengemudi Malaysia.

Keterbatasan Wilayah dan Fungsi Dokumen Global

Kelemahan lain dari dokumen domestik adalah tidak adanya pengakuan di luar Asia Tenggara. Dokumen berkendara asal Indonesia dipastikan tidak berlaku di wilayah Eropa, Amerika, Jepang, hingga Australia.

Kondisi tersebut membuat kepemilikan SIM Internasional menjadi mutlak jika ingin mengemudi melintasi benua. Dokumen global ini menawarkan cakupan wilayah hukum yang jauh lebih luas dibandingkan dokumen regional.

"Jadi, SIM Internasional itu bukan pengganti, melainkan pelengkap SIM Nasionalmu saat berada di luar negeri," demikian dijelaskan pada unggahan tersebut.

Data dari United Nation Treaty Collection mengenai Perjanjian Konvensi Lalu Lintas Jalan menunjukkan legalitas dokumen global ini diakui secara luas. Ada 92 negara yang mengesahkan aturan ini berdasarkan ratifikasi Konvensi Wina tahun 1968.

Indonesia tercatat menjadi salah satu negara yang ikut menandatangani dan meratifikasi kesepakatan internasional tersebut. Beberapa negara lain yang berada di dalam daftar itu meliputi Albania, Andorra, Armenia, Austria, Azerbaijan, dan Bahrain.

Negara lain seperti Belarusia, Belgia, Brasil, Kroasia, Republik Ceko, Ekuador, Mesir, El Salvador, Hungaria, Iran, Kazakhstan, Latvia, Arab Saudi, Pakistan, Portugal, Afrika Selatan, hingga Uzbekistan juga memberlakukan regulasi yang sama.

Artikel terkait

Rekomendasi