Ketahui 3 Alasan Pemohon Wajib Mengikuti Ujian Praktik SIM

Ketahui 3 Alasan Pemohon Wajib Mengikuti Ujian Praktik SIM
Foto: Ilustrasi Ketahui 3 Alasan Pemohon Wajib Mengikuti Ujian Praktik SIM.

Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru selalu identik dengan ujian praktik. Namun, tahapan ini ternyata juga wajib dijalani oleh pemohon dalam situasi lain di luar pembuatan awal.

Berdasarkan regulasi Perpol Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 18, dilansir dari Detik Oto, ujian praktik diberlakukan untuk tiga jenis permohonan. Tiga kondisi tersebut meliputi pengajuan SIM baru, peningkatan golongan SIM, serta permohonan ulang akibat pencabutan berdasarkan putusan pengadilan.

Peningkatan golongan yang dimaksud terjadi ketika pemilik SIM C ingin menaikkan kualifikasinya menjadi SIM C1 atau SIM C2. Dalam proses tersebut, pemilik dokumen berkendara ini diwajibkan untuk kembali menempuh ujian praktik.

Prosedur pengujian ini dapat diselenggarakan secara manual maupun elektronik. Terkait tempat pelaksanaan, petugas menyediakan dua pilihan lokasi, yakni di lapangan khusus ujian praktik atau langsung pada ruas jalan tertentu.

Sebelum pengujian dimulai, setiap peserta akan menerima penjelasan mendalam mengenai tata cara, sistem penilaian, serta contoh materi yang diujikan. Peserta juga memperoleh kesempatan melakukan uji coba sebanyak dua kali di lokasi ujian sebelum penilaian sesungguhnya dimulai.

Kelulusan ujian praktik ditentukan dari kemampuan pemohon untuk tidak melakukan kesalahan pada seluruh materi yang diujikan. Petugas akan langsung mengumumkan hasil kelulusan kepada peserta sesaat setelah ujian berakhir.

Bagi peserta yang gagal, regulasi memberikan kesempatan untuk melakukan ujian praktik ulang sebanyak dua kali. Kesempatan remedial ini dapat dimanfaatkan dalam kurun waktu 14 hari kerja, yang dihitung satu hari setelah pemohon dinyatakan tidak lulus.

Artikel terkait

Rekomendasi