Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menyatakan dukungan terhadap rencana pemerintah mengatur biaya layanan di platform e-commerce pada Selasa (19/5/2026). Regulasi tersebut mencakup pemberian diskon biaya layanan hingga 50 persen bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Dukungan ini diberikan karena potongan biaya layanan dapat membantu pelaku usaha bertahan di tengah tekanan ekonomi serta melemahnya daya beli masyarakat, sebagaimana dilansir dari Industri. Akumindo meminta agar kebijakan insentif ini bisa segera direalisasikan.
Sekretaris Jenderal Akumindo Edy Misero menyampaikan bahwa insentif ini merupakan kabar positif, namun pemerintah perlu memastikan kesiapan dari operator marketplace.
ÔÇ£Kalau UMKM sebagai pelaku, semakin banyak diskon yang diterima tentu semakin senang. Tetapi dalam pelaksanaannya, apakah operator e-commerce siap memberikan diskon sampai 50 persen, itu yang perlu dipastikan,ÔÇØ ujar Edy Misero, Sekretaris Jenderal Akumindo.
Edy menilai perumusan skema insentif harus dibahas bersama platform digital agar tidak membebani salah satu pihak. Menurutnya, kerja sama ini penting karena platform digital memiliki peran besar dalam memperluas pasar pelaku usaha kecil.
ÔÇ£Kalau marketplace mau memberikan diskon semaksimal mungkin, itu harus diapresiasi positif. Karena pelaku UMKM juga bisa menikmati manfaat untuk bertahan dan berkembang dalam bisnis digital,ÔÇØ kata Edy Misero, Sekretaris Jenderal Akumindo.
Selain itu, percepatan implementasi aturan perlindungan dan peningkatan daya saing yang sedang disusun Kementerian UMKM dianggap mendesak. Hal ini menyangkut kondisi para pelaku usaha kecil yang saat ini terus menghadapi penurunan daya beli.
ÔÇ£Harapannya secepatnya diberlakukan. Kalau ada insentif seperti ini, tentu menjadi angin segar supaya pelaku UMKM bisa tetap survive dalam situasi ekonomi seperti sekarang,ÔÇØ ujar Edy Misero, Sekretaris Jenderal Akumindo.
Sebelumnya, Kementerian UMKM telah menyiapkan regulasi baru yang mencakup insentif potongan biaya layanan marketplace hingga 50 persen. Aturan tersebut juga mengatur penyeragaman komponen biaya, kontrak minimal satu tahun, dan kewajiban pemberitahuan tiga bulan sebelum kenaikan biaya.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa kebijakan diskon biaya layanan ini akan diwajibkan bagi platform marketplace yang menampung pelaku usaha mikro dan kecil, terutama yang menjual produk dalam negeri.
ÔÇ£Apa insentifnya? Insentif pertama adalah wajib memberikan diskon 50 persen, tapi yang biaya layanannya,ÔÇØ kata Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.