Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) resmi menyerahkan surat penolakan pemeriksaan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, sebagai saksi korban di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (11/5/2026). Langkah ini diambil menyusul insiden penyiraman air keras yang dialami korban di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada Maret 2026.
Perwakilan TAUD, Jane Rosalina, mendatangi kantor pengadilan di Cakung, Jakarta Timur, guna menyampaikan sikap resmi kliennya. Dilansir dari Megapolitan, penolakan tersebut didasari oleh pertimbangan kondisi kesehatan serta prinsip hukum yang diyakini oleh pihak korban.
"Hari ini, tadi ya, bersama dengan kuasa hukum dari Tim Advokasi untuk Demokrasi KontraS, mewakili Andrie Yunus itu mengirimkan surat penolakan untuk pemeriksaan sidang di Pengadilan Militer II nomor 08 Jakarta," tutur Jane Rosalina perwakilan TAUD di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/5/2026).
Jane menjelaskan bahwa saat ini Andrie masih harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka-luka yang dideritanya. Penanganan medis tersebut melibatkan sejumlah tindakan pembedahan pada area vital tubuh korban.
"Permintaan dari Andrie Yunus itu sendiri dan terutama berkaitan dengan kondisi medis Andrie Yunus. Per minggu kemarin, Andrie Yunus telah mengalami operasi kembali," tuturnya.
Operasi tersebut dilakukan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk memperbaiki kerusakan jaringan akibat zat kimia berbahaya. Tim medis memfokuskan tindakan pada area wajah dan saluran pernapasan korban.
"Operasi pada bagian kanan wajah, leher, dan beberapa bagian lainnya, termasuk pada bibir korban yang kemudian harus dijahit di RSCM gitu ya," tambahnya.
Selain faktor kesehatan, pihak Andrie Yunus secara konsisten menyatakan keberatan atas penggunaan mekanisme peradilan militer untuk mengadili kasus ini. Mereka berpendapat bahwa tindak pidana yang melibatkan warga sipil sebagai korban seharusnya diselesaikan melalui peradilan umum.
"Andrie Yunus dalam konteks ini adalah saksi korban dan kemudian dia justru mengalami pemanggilan paksa dan dapat diancam pidana," katanya.
Jane juga menyoroti adanya tekanan hukum berupa ancaman pidana jika saksi tidak hadir dalam persidangan tersebut. Pihak kuasa hukum menilai tindakan tersebut merupakan bentuk tekanan psikologis tambahan bagi korban yang sedang dalam masa pemulihan.
"Perlu kami tekankan bahwa pemanggilan paksa maupun ancaman pidana yang ditujukan kepada Andrie Yunus ini merupakan sebuah upaya reviktimisasi korban terhadap Andrie Yunus yang hari ini masih terbaring sakit dalam konteks pemulihan di rumah sakit RSCM," lanjutnya.
Kasus ini menyeret empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Penyerangan diduga bermotif ketersinggunggan atas aksi interupsi yang dilakukan Andrie dalam sebuah acara di Hotel Fairmont setahun sebelumnya.
"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.
Keempat oknum TNI tersebut kini menghadapi jeratan pasal berlapis, termasuk Pasal 469 Ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer dan Pasal 468 Ayat (1) subsider. Selain itu, mereka didakwa dengan Pasal 467 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.