Massa Buruh Gelar Aksi Pra-Mayday di Depan Gedung DPR RI

Massa Buruh Gelar Aksi Pra-Mayday di Depan Gedung DPR RI
Foto: Ilustrasi Massa Buruh Gelar Aksi Pra-Mayday di Depan Gedung DPR RI.

Ribuan massa buruh yang tergabung dalam berbagai organisasi menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (16/4/2026) pagi. Aksi ini dilakukan sebagai peringatan Pra-Mayday guna menyuarakan aspirasi pekerja kepada pemerintah dan anggota legislatif.

Kondisi arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto terpantau masih ramai lancar hingga pukul 10.15 WIB, sebagaimana dilansir dari Megapolitan. Kendaraan dari arah Semanggi menuju Slipi dapat melintas tanpa hambatan berarti, meskipun sejumlah bus pengangkut massa dari luar daerah sudah mulai terparkir di kawasan Gelora Bung Karno.

Aparat kepolisian telah bersiaga di sejumlah titik strategis, mulai dari bawah flyover Ladokgi hingga area di sekitar gerbang utama parlemen. Di lokasi unjuk rasa, satu unit mobil komando milik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) telah tiba sembari memutar lagu-lagu perjuangan kelas pekerja.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa aksi ini merupakan langkah pengingat bagi para pemangku kebijakan. Sebanyak 3.000 hingga 5.000 orang diperkirakan hadir secara bertahap untuk menuntut perbaikan kesejahteraan pekerja.

"Ini adalah aksi Pra-Mayday untuk mengingatkan pemerintah dan para wakil rakyat bahwa perjuangan kelas pekerja belum selesai dan kami tidak akan pernah diam," ujar Said Iqbal, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh.

Pihak penyelenggara aksi memastikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan telah dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum agar berjalan sesuai aturan yang berlaku.

"Aksi hari ini akan berlangsung damai, tertib, dan sepenuhnya berada di dalam koridor hukum. Kami sudah memberikan surat pemberitahuan resmi kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya," kata Said Iqbal.

Kelompok massa mengusung delapan tuntutan utama dalam demonstrasi kali ini. Poin-poin tersebut meliputi pengesahan RUU Ketenagakerjaan dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), penghapusan sistem outsourcing, penolakan upah murah, serta penyesuaian tarif potongan bagi pengemudi ojek daring menjadi 10 persen.

Selain tuntutan regulasi, buruh juga mendesak transformasi kebijakan pajak dengan menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 7,5 juta per bulan. Hingga menjelang dimulainya orasi, kepolisian belum menerapkan rekayasa lalu lintas di ruas jalan protokol maupun jalan tol dalam kota.

Artikel terkait

Rekomendasi