Sosialisasi mengenai regulasi ekspor sumber daya alam (SDA) lewat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah dilakukan kepada para pelaku usaha. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pihak pengusaha memberikan respons yang positif terhadap kebijakan anyar tersebut.
Dilansir dari Detik Finance, asosiasi pengusaha dilaporkan telah memahami aturan baru ini. Saat sekarang, para pelaku dunia usaha juga tengah melakukan berbagai persiapan untuk menjalankan ketentuan yang berlaku.
"Responsnya positif. Jadi, para asosiasi memahami dan mempersiapkan untuk implementasi," ungkap Airlangga di Kompleks Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (22/5/2026).
Dalam proses sosialisasi tersebut, kalangan pengusaha mengharapkan adanya keterbukaan informasi dari pihak pemerintah. Mereka secara khusus meminta kejelasan mengenai badan pengelola yang ditunjuk untuk menangani ekspor komoditas strategis tersebut.
Pemerintah sendiri telah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN yang memegang kendali atas tata kelola ekspor SDA ini.
"Yang mereka minta (asosiasi), tentu transparansinya, kejelasan dari badan pengaturan BUMN yang baru," terangnya.
Airlangga mengonfirmasi mengenai rencana lokasi operasional BUMN baru tersebut yang kemungkinan besar akan menempati Wisma Danantara. Mengenai penunjukan Luke Thomas Mahony sebagai Direktur Utama DSI, penetapan kebijakan tersebut sepenuhnya menjadi keputusan internal entitas Danantara.
"Itu di Danantara kan kantornya besar. Nanti kita lihat (DSI berkantor)," pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan, DSI dibentuk sebagai entitas resmi yang mengontrol tata kelola niaga ekspor komoditas alam. Langkah ini menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Penerbitan PP tersebut ditujukan untuk memperketat pengawasan aktivitas ekspor di lapangan. Langkah ini diambil demi mengantisipasi tindakan manipulasi seperti under invoicing dan transfer pricing, sekaligus mengoptimalkan perolehan devisa hasil ekspor (DHE).
Melalui kebijakan terintegrasi ini, pengiriman komoditas strategis nasional keluar negeri kini wajib melalui BUMN. Beberapa komoditas yang masuk dalam daftar wajib ini meliputi minyak kelapa sawit, batu bara, hingga fero alloy.