Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa para pelaku usaha memberikan respons positif terhadap pembentukan Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) selaku BUMN ekspor yang bertujuan menjaga daya saing komoditas sumber daya alam nasional. Pernyataan tersebut disampaikan usai sosialisasi aturan ekspor SDA strategis di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/5/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
"Tanggapannya relatif positif, dan mereka mengapresiasi terutama bahwa ini kan tujuannya untuk mengoptimalkan harga, dan juga supaya Indonesia leverage-nya di perdagangan komoditas ini menjadi lebih kuat," ujar Airlangga usai sosialisasi aturan ekspor SDA strategis di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).
Pemerintah menjalankan kebijakan ekspor satu pintu ini secara bertahap demi memberikan waktu adaptasi bagi dunia usaha. Airlangga Hartarto mengimbau para eksportir segera melakukan penyesuaian pada kontrak-kontrak dagang yang sedang berjalan agar selaras dengan linimasa implementasi aturan baru tersebut.
"Tentunya kepada para pengusaha diminta untuk juga mengatur periode transisi dan kontrak-kontrak itu dilakukan penyesuaian," ujarnya.
Pemberlakuan tata kelola ekspor komoditas ini mengacu pada draf Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Melalui BUMN. Berdasarkan regulasi tersebut, komoditas strategis seperti batu bara dan kelapa sawit wajib dikapalkan melalui BUMN ekspor yang ditunjuk pemerintah. Pengawasan atas pelaksanaan sistem satu pintu ini akan berada di bawah wewenang menteri atau kepala lembaga non-kementerian terkait.
Kebijakan tersebut ditargetkan berjalan secara menyeluruh menjelang akhir tahun depan. Berdasarkan Bab V Pasal 6 draf PP tersebut, sistem tata kelola niaga ekspor melalui BUMN baru akan berlaku penuh setelah tanggal 31 Desember 2026.
"Dalam hal pelaksanaan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sudah dialihkan sepenuhnya kepada BUMN Ekspor sebelum tanggal 31 Desember 2026, ekspor komoditas sumber daya alam strategis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b," tulis Bab V Pasal 6 huruf c PP tersebut.