Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dijadwalkan bertolak ke Amerika Serikat pada Rabu (17/12/2025) untuk merundingkan tarif resiprokal yang ditetapkan Presiden Donald Trump. Dilansir dari Investortrust, delegasi Indonesia berupaya mengamankan pengecualian tarif bagi sejumlah komoditas ekspor unggulan ke pasar AS.
Target utama dari pertemuan lanjutan ini adalah pencapaian tarif nol persen untuk produk spesifik asal Indonesia. Beberapa komoditas yang diperjuangkan masuk dalam daftar pengecualian meliputi CPO, kakao, kopi, karet, alas kaki, hingga tekstil dan produk turunannya (TPT).
Presiden Prabowo Subianto telah memberikan restu penuh terhadap misi diplomatik ekonomi ini. Namun, Kepala Negara menitipkan pesan tegas agar delegasi tetap menjaga marwah bangsa selama proses lobi berlangsung.
"Silakan berangkat. Berjuang untuk kita, tetapi ingat kita punya harga diri," kata Prabowo, Presiden RI.
Pernyataan tersebut disampaikan Presiden dalam sidang kabinet paripurna yang digelar di Istana Negara pada Senin (15/12/2025). Airlangga menjelaskan bahwa tim teknis dari Indonesia sebenarnya sudah lebih dulu berada di AS untuk memulai pembicaraan awal.
"Tim sudah sampai di AS, dan mereka sudah mulai bicara, saya lusa ke sana," kata Airlangga, Menko Perekonomian.
Setibanya di Amerika Serikat, Airlangga dijadwalkan melakukan pertemuan resmi dengan perwakilan dari United States Trade Representative (USTR). Terkait komoditas minyak sawit, Airlangga menyebutkan bahwa pembahasan akan dilakukan melalui jalur bilateral khusus.
ÔÇ£Pengecualian itu targetnya (tarif) 0%ÔÇØ kata Airlangga, Menko Perekonomian.
Agenda perundingan kali ini juga mencakup penyusunan bahasa hukum atau legal drafting yang akan disepakati oleh kedua negara. Meski proses intensif terus dilakukan, penyelesaian akhir dari kesepakatan tarif ini diperkirakan tidak terjadi dalam waktu dekat.
ÔÇ£Kemungkinan tahun depan (baru selesai)," kata Airlangga, Menko Perekonomian.
Proses negosiasi baru akan dianggap tuntas dan berlaku secara resmi setelah dokumen final ditandatangani oleh presiden dari kedua negara. Penandatanganan tersebut diproyeksikan baru bisa terlaksana pada tahun mendatang seiring selesainya proses administrasi hukum.