Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan pelonggaran aturan penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) bagi eksportir dari negara mitra dagang Indonesia pada Rabu (20/5/2026). Kebijakan khusus ini menyasar negara yang memiliki perjanjian bilateral maupun free trade agreement (FTA) dengan Indonesia.
Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang dijadwalkan berlaku mulai 1 Juni 2026, seperti dilansir dari Investor Daily. Lewat regulasi pembaruan atas PP Nomor 36 Tahun 2023 ini, pemerintah memperluas pengecualian penempatan DHE pada bank non-Himbara untuk eksportir sektor pertambangan migas dan nonmigas.
Pemerintah pada dasarnya mewajibkan eksportir SDA memasukkan 100 persen DHE SDA ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI) dengan kepatuhan penuh. Kewajiban retensi ditetapkan minimal 30 persen untuk sektor migas selama tiga bulan dan 100 persen untuk sektor nonmigas selama 12 bulan pada rekening khusus di SKI.
Pelaksanaan proses repatriasi dan retensi DHE SDA tersebut harus dijalankan secara wajib melalui jaringan bank-bank milik negara atau Himbara. Pihak otoritas juga menetapkan penurunan batas konversi devisa hasil ekspor valuta asing ke rupiah dari yang semula 100 persen menjadi maksimal 50 persen.
Melalui aturan teranyar, kelonggaran diberikan untuk eksportir sektor pertambangan di bawah skema kerja sama bilateral yang diizinkan menaruh retensi DHE minimal 30 persen selama tiga bulan di bank non-Himbara. Bersamaan dengan relaksasi ini, insentif berupa tarif pajak penghasilan (PPh) hingga 0 persen disiapkan bagi eksportir berdasarkan jangka waktu penempatan instrumen DHE SDA.
"Artinya Indonesia memberikan prioritas kepada mereka yang sudah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Indonesia," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Gedung DPR, Rabu (20/5/2026).
Ketentuan ketat mengenai penempatan dana tetap menjadi landasan utama meskipun pemerintah membuka ruang penyesuaian bagi mitra strategis internasional. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian kembali memperjelas regulasi penempatan jalur perbankan tersebut agar dipatuhi para pelaku usaha ekspor berkaitan.
"Saya tegaskan kembali retensi DHE sumber daya alam ini wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara. Nah batas konversi daripada devisa hasil ekspor valas ke rupiah dari 100% diturunkan menjadi maksimal 50%," kata Airlangga.
Fasilitas penempatan di luar perbankan BUMN ini ditujukan untuk merangsang aktivitas investasi serta menjaga hubungan dagang bilateral. Skema ini dirancang spesifik agar tidak mengganggu stabilitas cadangan devisa nasional yang ditopang dari sektor komoditas pertambangan.
"Jadi bagi peserta yang sudah menandatangani perjanjian bilateral dapat menempatkan 30% untuk 3 bulan di Bank Non-Himbara," jelas Airlangga.