Sejumlah warga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan menutup akses Jalan Raya Kali Baru Timur di Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu (15/4/2026) sore. Aksi protes ini dilakukan karena mereka mengeklaim belum menerima ganti rugi atas pembebasan lahan proyek Kali Cengkareng Drain sejak 2008.
Akses utama yang menghubungkan Jalan Kapuk Raya dengan Jalan Raya Daan Mogot tersebut diblokade menggunakan rangkaian bambu serta papan kayu. Berdasarkan laporan dari Megapolitan, spanduk merah di lokasi menyatakan bahwa tanah tersebut milik ahli waris Sa'anah binti Sainan dan belum dibayar hingga saat ini.
Hasanuddin, perwakilan keluarga ahli waris, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki bukti kepemilikan berupa girik nomor C 2784 dengan luas total mencapai sembilan ribu meter persegi. Namun, keluarga hanya menerima kompensasi untuk lahan seluas 2.475 meter persegi pada proses pembebasan tahun 1981.
"Tanah ini milik ahli waris Sa'anah binti Sainan No. Girik 2784 P 92 SIII. Dari tahun 2008 sampai saat ini beum dibayar ganti rugi," tulis spanduk tersebut.
Ketegangan meningkat ketika lahan yang tersisa kembali digunakan pemerintah untuk pembangunan jalan inspeksi dan pengaspalan pada 2008 serta 2014 tanpa adanya musyawarah. Hasanuddin menyebut puncak kekecewaan keluarga terjadi pada 2024 saat pengaspalan jalan kembali dilakukan tanpa sepengetahuan pihak ahli waris.
"(Namun) pada 30 Maret 1981, ahli waris dapat penggantian hanya 2.475 meter. Sisa tanah dan bangunan rumah yang sudah 45 tahun sampai saat ini belum dibayarkan," ucap Hasanuddin.
Keluarga mengaku merasa diabaikan oleh instansi terkait meskipun telah berulang kali mengadu ke Pemerintah Kota Jakarta Barat sejak dua dekade lalu. Hasanuddin menegaskan bahwa penutupan jalan akan terus dilakukan jika pemerintah tidak segera memberikan kejelasan mengenai hak mereka.
"Pada September 2008, untuk kedua kalinya tanah ahli waris dibebaskan Sudin PU SDTA Jakarta Barat seluas 576 meter totalnya, untuk jalan inspeksi Cengkareng Drain tanpa adanya pemberitahuan dan musyawarah pada kami sebagai ahli waris, dan tidak dibayarkan juga sampai saat ini," ungkap Hasanuddin.
Upaya untuk mendapatkan hak atas tanah tersebut dilakukan demi memastikan kelangsungan hidup keluarga yang merasa kehilangan tempat tinggal. Hasanuddin memberikan perumpamaan mengenai rasa sakit hati keluarga ketika melihat lahan milik mereka digunakan pihak lain tanpa izin yang sah.
"Kami sebagai ahli waris sedih, bayangkan kami enggak punya rumah, tanah kami enggak bisa manfaatkan. Sedihnya , kayak tetangga punya rumah terus pintunya dibuka sama seseorang masuk aja, kita terima enggak? Kan kami enggak terima. Intinya seperti itu," ujarnya.
Pihak keluarga mendesak pemerintah agar segera melakukan musyawarah guna menyelesaikan sengketa ini secara kekeluargaan sebelum mereka mengambil langkah yang lebih ekstrem di atas lahan tersebut. Hasanuddin juga mempertanyakan lambannya respons birokrasi dalam menangani masalah administrasi pertanahan yang sudah terjadi puluhan tahun.
"Sebenarnya dasar kelurahan ini berdasarkan kerja dari lurah, camat, walikota langsung sampai ke atas. Apa susahnya Pak, tinggal dimusyawarahkan dan diselesaikan dengan baik," keluh Hasanuddin.
Pihak ahli waris mengancam akan mendirikan bangunan permanen di atas jalan tersebut jika tuntutan ganti rugi tetap diabaikan. Selain itu, mereka menyoroti keberadaan pabrik di sekitar lokasi yang dianggap turut memanfaatkan lahan sengketa tersebut secara sepihak.
"Kalau belum mau menyelesaikan juga, mengabaikan kami, saya kami juga tetap mengabaikan, tutup jalan saja selamanya, bahkan pun akan kita bangun, kita rumahkan sendiri tanah kita kok. Berarti kan pemerintah sudah enggak mau membayar, mengabaikan hak kita, kita bangun hak kita," ucap Hasanuddin.
Ia juga menyinggung adanya keterlibatan pihak luar dalam pemanfaatan area yang diklaim sebagai milik keluarganya itu. Hasanuddin menyarankan agar pihak swasta yang terdampak bisa berkoordinasi secara langsung dengan pihak ahli waris.
"Ada juga ini swasta di depan kami, pabrik ya (di lahan ahli waris). Karena menyangkut ke situ juga, berarti itu bisa diselesaikan tapi secara langsung saja lah ke pihak swastanya ya," tuturnya.
Merespons situasi tersebut, Plt Camat Cengkareng Simson Hutagalung menyatakan bahwa pihak kecamatan telah mengirimkan surat kepada Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC). Surat tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi data resmi mengenai sejarah pembebasan lahan di area Kali Cengkareng Drain.
"Tapi kami sudah bersurat juga sih ke BBWSCC untuk minta konfirmasi data. Untuk saat ini kami berusaha untuk mengakomodasi klaim ahli waris terkait katanya belum dibayar atau apa gitu," jelas Simson.
Simson menambahkan bahwa pihaknya tidak memiliki data primer terkait transaksi pembebasan lahan karena hal tersebut merupakan kewenangan instansi teknis terkait. Ia menekankan pentingnya pembuktian melalui data sebelum mengambil keputusan akhir terkait status kepemilikan lahan tersebut.
"Kalau kami kan pihak wilayah enggak memiliki data tersebut. Kalau memang sudah dibebaskan, ya yang dibebaskan mana saja apakah termasuk yang diklaim oleh ahli waris atau bagaimana. Nanti kalau misalnya sudah ada kejelasan seperti apa bagaimana kan biar kita bisa bicara data," tutur Simson.
Pihak kecamatan berjanji akan menjadwalkan pertemuan antara ahli waris dengan BBWSCC setelah data pembanding terkumpul. Namun, Simson memberikan catatan bahwa lazimnya proyek infrastruktur pemerintah tidak berjalan jika proses ganti rugi lahan belum terselesaikan secara administratif.
"Apalagi ini dijadikan jalanan umum kan jalan umum untuk lalu lintas mobilitas warga kan, enggak mungkin belum dibayar. Nah tapi kan kami tetap mengakomodasi permohonan warga kami kan pengen data nih," ujarnya.