Aftech Susun Kerangka Klasifikasi Aset Keuangan Digital Dorong Tokenisasi

Aftech Susun Kerangka Klasifikasi Aset Keuangan Digital Dorong Tokenisasi
Foto: Ilustrasi Aftech Susun Kerangka Klasifikasi Aset Keuangan Digital Dorong Tokenisasi.

Evolusi pasar modal modern kini memasuki babak baru melalui pemanfaatan teknologi tokenisasi aset keuangan. Langkah ini dinilai sebagai lompatan besar yang mampu memperluas instrumen sekaligus membuka akses investasi bagi masyarakat luas.

Teknologi tokenisasi memungkinkan beragam aset masuk ke dalam ekosistem digital secara efisien. Sebagaimana dilansir dari Money, proses transaksi menjadi lebih cepat dan hambatan akses investasi yang sebelumnya terbatas kini mulai terbuka.

Indonesia memanfaatkan peluang ini untuk memperkuat struktur pasar keuangan domestik. Selain mendorong inklusi keuangan yang lebih merata, jumlah instrumen investasi di dalam negeri berpotensi mengalami peningkatan signifikan.

Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) mengambil langkah proaktif dengan menyusun dokumen industry consultative paper. Dokumen tersebut diberi judul ÔÇ£Pendekatan Kerangka Klasifikasi sebagai Fondasi Pengaturan Aset Keuangan Digital di IndonesiaÔÇØ.

Penyusunan dokumen ini bertujuan untuk mendorong terciptanya kerangka regulasi tokenisasi yang komprehensif. Melalui inisiatif ini, Aftech berharap dapat menghadirkan dasar klasifikasi aset digital yang lebih transparan dan jelas bagi para pelaku industri.

Ketua Umum Aftech, Pandu Sjahrir, menjelaskan bahwa kajian tersebut bertujuan memperkaya dialog kebijakan. Analisis di dalamnya mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari sisi hukum, fungsi ekonomi, hingga teknis pengaturan.

"Kita menyaksikan gelombang inovasi berbasis tokenisasi menjadi bagian nyata dari evolusi pasar keuangan global. Aftech hadir sebagai wadah industri, sekaligus sebagai mitra aktif dalam proses perumusan kebijakan," kata Pandu Sjahrir.

"Kami percaya klasifikasi aset digital yang jelas merupakan prasyarat agar tokenisasi bisa berkembang secara sehat, berkelanjutan dan dipercaya oleh pasar di Indonesia," ujar Pandu.

Sinergi Otoritas dan Pelaku Industri

Dokumen consultative paper berperan sebagai instrumen resmi untuk memaparkan rencana kebijakan atau konsep baru. Keberadaannya membuka ruang diskusi mendalam antara pemerintah, publik, dan para pelaku industri keuangan.

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, memberikan apresiasi terhadap penyusunan dokumen tersebut. Menurutnya, pemahaman bersama terkait aset keuangan digital sangat penting untuk menjaga stabilitas makroekonomi.

ÔÇ£Fokus kita adalah menghadirkan inovasi yang tidak hanya modern, tetapi juga mampu menjamin kedaulatan moneter dan menjaga resiliensi dan stabilitas sistem keuangan secara berkelanjutan," ucap Filianingsih.

Sejalan dengan itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai langkah ini sebagai bentuk keterlibatan aktif industri. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, Adi Budiarso, memandang dokumen ini sebagai fondasi awal diskusi kebijakan.

"OJK memandang consultative paper yang diterbitkan dapat menjadi fondasi awal diskusi dalam rangka perumusan kebijakan ke depan, bukan hanya antara OJK dan Aftech, tetapi juga dengan seluruh pemangku kepentingan yaitu pelaku usaha, asosiasi dan kementerian atau lembaga terkait," ungkap Adi Budiarso.

Adaptasi Kerangka Internasional

Penyusunan kerangka ini mengacu pada kajian internasional, termasuk analisis dari Cambridge Centre for Alternative Finance (CCAF). Fenomena tokenisasi saat ini memang tengah membentuk ulang pasar keuangan global, di mana instrumen seperti saham dan obligasi mulai direpresentasikan secara digital.

Digital Assets Regulatory Specialist Asia Pasifik CCAF, Nadia Hazeveld, menekankan pentingnya pendekatan klasifikasi. Hal ini diperlukan untuk memahami karakteristik unik serta implikasi pengaturan dari setiap aset yang didigitalisasi.

ÔÇ£Tokenisasi memungkinkan berbagai aset dan klaim ekonomi direpresentasikan dalam bentuk digital, sehingga pendekatan klasifikasi menjadi penting untuk membantu memahami karakteristik, fungsi ekonomi, serta implikasi pengaturannya,ÔÇØ papar Nadia Hazeveld.

Nadia juga mengingatkan bahwa Indonesia memiliki karakteristik pasar yang khas dengan pengawasan lintas otoritas. Oleh karena itu, Indonesia tidak bisa sekadar mengadopsi mentah-mentah kerangka kerja dari Eropa atau Amerika Serikat.

"Indonesia tidak dapat begitu saja mengadopsi kerangka yang digunakan di Eropa atau Amerika Serikat, karena karakteristik pasarnya berbeda. Struktur multi-otoritas ini justru menjadi alasan mengapa Indonesia membutuhkan forum koordinasi klasifikasi, untuk memastikan bahwa instrumen dengan profil risiko yang serupa memperoleh respons kebijakan yang konsisten dari berbagai pemangku kepentingan," tambah Nadia.

Rekomendasi Forum Koordinasi Klasifikasi

Sebagai solusi konkret, kajian ini merekomendasikan pembentukan Forum Koordinasi Klasifikasi Aset Keuangan Digital. Wadah ini dirancang untuk memfasilitasi koordinasi lintas otoritas dan industri secara berkelanjutan.

Forum ini direncanakan bersifat permanen, terdokumentasi, dan non-adjudikatif. Fokus utamanya adalah menangani isu-isu klasifikasi instrumen keuangan yang sering kali berada di irisan berbagai rezim pengaturan yang berbeda.

Artikel terkait

Rekomendasi