AFPI Pecat PT Teknologi Internasional Nusantara Akibat Penagihan Fiktif

AFPI Pecat PT Teknologi Internasional Nusantara Akibat Penagihan Fiktif
Foto: Ilustrasi AFPI Pecat PT Teknologi Internasional Nusantara Akibat Penagihan Fiktif.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan penyesalan mendalam atas insiden pemesanan fiktif layanan pemadam kebakaran di Semarang. Peristiwa ini terjadi dalam rangkaian aktivitas penagihan oleh oknum agen dari PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN) sebagai mitra pihak ketiga.

Dilansir dari Finansial, PT TIN merupakan penyedia jasa penagihan yang bekerja sama dengan PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku). Berdasarkan hasil penelusuran, kedua perusahaan tersebut tercatat sebagai anggota resmi dalam asosiasi tersebut.

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak informasi tersebut mencuat. Langkah ini diambil guna memastikan penanganan dilakukan sesuai fakta dan mekanisme regulasi yang berlaku.

"Sebagai tindak lanjut dari proses penelusuran dan mekanisme etik organisasi yang berjalan, AFPI telah memulai proses pemberhentian keanggotaan PT Teknologi Internasional Nusantara [PT TIN] sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4/2026).

Menurut otoritas asosiasi, PT TIN terbukti melanggar aturan mengenai larangan praktik penagihan yang tidak beretika. Tindakan tersebut dianggap bertentangan dengan Pedoman Perilaku (Code of Conduct) yang telah ditetapkan bagi seluruh anggota industri fintech pendanaan.

Selain pemecatan mitra penagihan, AFPI juga sedang memproses langkah etik dan pembinaan terhadap Indosaku. Platform penyelenggara ini bertanggung jawab atas kerja sama yang dilakukan dengan pihak ketiga dalam proses operasionalnya.

Entjik mengungkapkan bahwa industri saat ini sedang melakukan reviu menyeluruh terhadap tata kelola penggunaan mitra penagihan. Fokus evaluasi mencakup aspek sertifikasi kompetensi, kepatuhan hukum, hingga pengawasan langsung di lapangan.

"AFPI tidak menoleransi segala bentuk penagihan yang mengandung intimidasi, ancaman, pelecehan, penyalahgunaan fasilitas publik, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan etika dan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen untuk memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Hal ini sejalan dengan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur tentang pelindungan masyarakat di industri keuangan digital.

"Kami berterima kasih atas peran aktif masyarakat yang membantu mengawasi industri ini. Kritik, masukan, dan laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam mendorong perbaikan berkelanjutan. Kami mengajak masyarakat untuk terus menggunakan kanal pengaduan resmi AFPI apabila menemukan dugaan pelanggaran," tutupnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan telah memanggil manajemen Indosaku dan pengurus AFPI pada Senin (27/4/2026). Pertemuan tersebut bertujuan meminta klarifikasi mengenai tindakan oknum debt collector yang meresahkan warga Kota Semarang.

OJK menegaskan penolakan keras terhadap segala praktik penagihan yang melanggar hukum dan etika. Sebagai respons, regulator akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan menyiapkan sanksi jika terbukti ada pelanggaran mekanisme penagihan.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Agus Firmansyah menyampaikan arahan tegas kepada komite etik asosiasi. Pihak regulator meminta adanya sanksi berat bagi vendor yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenang tersebut.

"OJK juga meminta AFPI beserta Komite Etik untuk melakukan pendalaman dan memberikan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat dalam peristiwa tersebut," terang Agus Firmansyah melalui siaran pers, Selasa (28/4/2026).

Artikel terkait

Rekomendasi