AFPI Dukung Penegakan Hukum Kasus Korupsi KoinWorks Rp600 Miliar

AFPI Dukung Penegakan Hukum Kasus Korupsi KoinWorks Rp600 Miliar
Foto: Ilustrasi AFPI Dukung Penegakan Hukum Kasus Korupsi KoinWorks Rp600 Miliar.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan kesiapan untuk mendampingi penegakan hukum dalam pengusutan dugaan korupsi penyaluran kredit senilai Rp600 miliar yang melibatkan tiga petinggi PT Lunaria Annua Teknologi (LAT) atau KoinWorks.

Langkah hukum berupa penahanan terhadap manajemen senior penyelenggara pinjaman daring tersebut direspons secara terbuka oleh asosiasi demi menjaga integritas industri. Kasus penahanan ini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta terhadap tiga pejabat teras perusahaan pinjaman daring tersebut.

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar menyatakan bahwa organisasi menghormati seluruh proses hukum yang sedang bergulir terhadap anggotanya tersebut. AFPI sepenuhnya menyerahkan pembuktian kasus pembiayaan ini kepada aparat yang berwenang.

"Sebagai asosiasi yang menaungi penyelenggara pinjaman daring (pindar), kami siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan regulator untuk mendukung kelancaran proses yang sedang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Entjik S Djafar, Ketua Umum AFPI.

Sikap proaktif ini diambil asosiasi guna memastikan operasional industri finansial berbasis teknologi tetap berjalan secara transparan. Entjik juga menekankan pentingnya sinergi antara inovasi teknologi dan kepatuhan regulasi agar kepercayaan masyarakat tidak terganggu.

"Kami berkomitmen mendorong keberlanjutan industri pindar melalui kepatuhan terhadap regulasi, praktik usaha yang bertanggung jawab, serta pelindungan konsumen sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik," kata Entjik S Djafar, Ketua Umum AFPI.

Dilansir dari Investortrust, Kejati Jakarta menahan mantan Direktur Utama periode 2015-2022 berinisial BH, Direktur Utama aktif berinisial JB, dan Direktur Operasional berinisial BAA. Ketiganya dititipkan selama 20 hari sejak Rabu (6/5/2026) di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba.

Modus dugaan korupsi dilakukan lewat kerja sama pengajuan kredit dari salah satu bank di Jakarta menggunakan manipulasi dokumen tagihan atau invoice. Para tersangka tidak melakukan penutupan asuransi hingga dana pinjaman dicairkan secara melawan hukum.

Penyidik kejaksaan saat ini telah menyita sejumlah alat bukti untuk mendalami keterlibatan pihak perbankan maupun nasabah lain dalam perkara ini. Atas perbuatannya, ketiga petinggi dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.

Artikel terkait

Rekomendasi