Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) resmi memulai proses pemberhentian keanggotaan PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN) setelah terlibat skandal pemesanan fiktif layanan pemadam kebakaran di Semarang, Jawa Tengah. Tindakan tersebut dilakukan oknum agen penagihan terhadap nasabah platform pinjaman daring Indosaku pada Kamis (23/4/2026).
Dilansir dari Money, langkah tegas ini diambil karena PT TIN dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku (Code of Conduct) mengenai etika penagihan. Penyelidikan intensif dilakukan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan penanganan kasus selaras dengan regulasi perlindungan konsumen yang berlaku.
"Proses ini dilakukan untuk memastikan setiap langkah penanganan didasarkan pada verifikasi fakta serta selaras dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku," kata Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/5/2026).
Entjik menjelaskan bahwa PT TIN merupakan mitra eksternal yang dipekerjakan oleh Indosaku untuk mendukung operasional penagihan kepada nasabah. Kedua perusahaan tersebut tercatat sebagai anggota resmi asosiasi saat insiden terjadi.
"Keduanya merupakan anggota AFPI," imbuh dia.
Asosiasi kini tengah mengevaluasi posisi Indosaku melalui mekanisme etik dan pembinaan karena perannya sebagai penyelenggara yang menjalin kerja sama dengan pihak ketiga tersebut. Peninjauan menyeluruh juga mencakup aspek sertifikasi kompetensi dan pengawasan lapangan seluruh anggota asosiasi.
ÔÇ£AFPI tidak menoleransi segala bentuk penagihan yang mengandung intimidasi, ancaman, pelecehan, penyalahgunaan fasilitas publik, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan etika dan ketentuan yang berlaku. Kami mendukung penuh langkah pengawasan dan arahan yang diberikan oleh OJK, serta memastikan seluruh anggota AFPI menindaklanjutinya secara cepat dan tegas di lapangan,ÔÇØ ujar Entjik.
Entjik menambahkan bahwa perilaku oknum pihak ketiga tersebut tidak mencerminkan standar operasional maupun prinsip perlindungan konsumen yang diwajibkan bagi seluruh industri pindar. Masyarakat diminta untuk aktif melapor jika menemukan pelanggaran serupa melalui kanal pengaduan resmi.
ÔÇ£Kami berterima kasih atas peran aktif masyarakat yang membantu mengawasi industri ini. Kritik, masukan, dan laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam mendorong perbaikan berkelanjutan. Kami mengajak masyarakat untuk terus menggunakan kanal pengaduan resmi AFPI apabila menemukan dugaan pelanggaran,ÔÇØ tutup Entjik.
Di sisi lain, manajemen Indosaku menyatakan telah mengambil langkah tegas dengan menerapkan kebijakan nol toleransi terhadap praktik penagihan intimidatif. Perusahaan mengonfirmasi penonaktifan seluruh aktivitas penagihan oleh pihak terkait serta melakukan audit internal menyeluruh.
ÔÇ£Tindakan oknum tersebut tidak mencerminkan nilai, kode etik, standar operasional, maupun kebijakan yang dijalankan oleh Indosaku,ÔÇØ tulis manajemen dalam siaran pers, Selasa (28/4/2026).
Direktur Utama Indosaku, Yulvina Napitupulu, menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang timbul di masyarakat. Pihaknya berjanji akan memperketat seleksi mitra penagihan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
ÔÇ£Kami mengapresiasi langkah OJK dalam memastikan praktik industri yang sehat dan berintegritas. Kami juga berterima kasih atas dukungan dan koordinasi AFPI dalam mendorong perbaikan berkelanjutan. Indosaku berkomitmen kooperatif serta mendukung penuh seluruh proses yang sedang berjalan,ÔÇØ ujar Yulvina Napitupulu, Direktur Utama Indosaku.
OJK melalui Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah, menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha jasa keuangan wajib bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga. OJK meminta AFPI melakukan pemblokiran terhadap penyedia jasa penagihan yang terlibat.
"OJK menegaskan menolak segala bentuk praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, dan ketentuan pelindungan konsumen, menyusul peristiwa yang melibatkan oknum debt collector yang diduga melakukan pelanggaran dan menimbulkan keresahan masyarakat di Kota Semarang," ujar Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK.
Instansi regulator tersebut juga memperingatkan adanya sanksi administratif jika terbukti ada kelalaian dalam pengawasan mitra. Profesionalisme dalam penagihan menjadi syarat mutlak bagi operasional industri keuangan di Indonesia.
"OJK menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penagihan," ucap Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK.
Kronologi kejadian bermula saat Damkar Kota Semarang menerima laporan kebakaran palsu di sebuah warung nasi goreng. Petugas segera mengerahkan armada karena tuntutan waktu respons cepat, namun ternyata laporan tersebut hanyalah modus penagihan utang.
ÔÇ£Melaporkan kalau warung nasi gorengnya itu kebakaran,ÔÇØ kata Tantri Pradono, Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Damkar Kota Semarang.
Tantri menjelaskan bahwa koordinasi cepat dilakukan untuk mencapai lokasi guna memenuhi standar prosedur penyelamatan. Namun, realita di lapangan menunjukkan tidak ada api maupun keadaan darurat.
ÔÇ£Karena kita kan 15 menit harus sampai lokasi jadi harus cepat-cepat,ÔÇØ ujar Tantri Pradono, Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Damkar Kota Semarang.
Pemilik warung mengonfirmasi kepada petugas bahwa ia memang memiliki tunggakan pinjaman sejak tahun 2020. Hal ini memperkuat dugaan bahwa laporan palsu tersebut sengaja dilakukan untuk menekan debitur.
ÔÇ£Waktu saya konfirmasi ke pemilik nasi goreng, mengatakan bahwa dia punya pinjaman online,ÔÇØ ujar Tantri Pradono, Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Damkar Kota Semarang.
Pihak Damkar menyayangkan penyalahgunaan fasilitas publik tersebut karena berisiko menghambat penanganan kebakaran yang sesungguhnya. Saat ini hanya tersedia 10 unit operasional yang harus melayani seluruh wilayah kota.
ÔÇ£Kalau ada laporan kebakaran beneran bagaimana. Kita hanya 10 unit yang operasional. Ini kan sangat merepotkan,ÔÇØ kata Tantri Pradono, Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Damkar Kota Semarang.