AEP Nusantara Akuisisi 98,26 Persen Saham Pinago Utama Senilai Rp 2,75 Triliun

AEP Nusantara Akuisisi 98,26 Persen Saham Pinago Utama Senilai Rp 2,75 Triliun
Foto: Ilustrasi AEP Nusantara Akuisisi 98,26 Persen Saham Pinago Utama Senilai Rp 2,75 Triliun.

PT Pinago Utama Tbk (PNGO) resmi mengalami perubahan pengendalian setelah ditandatanganinya dua perjanjian jual beli saham (Share Purchase Agreements/SPA) pada 4 Mei 2026. Pengendali lama perusahaan menyepakati pengalihan kepemilikan kepada pengendali baru, yaitu AEP Nusantara Holdings Limited.

Dikutip dari Investortrust, manajemen PNGO memberikan penjelasan resmi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (5/5/2026). Para pemegang saham yang mewakili 589.865.100 saham atau setara 75,50 persen dari total saham ditempatkan dan disetor melepas kepemilikan mereka kepada entitas baru tersebut.

Selain itu, Wilson Sutantio turut menjual 177.799.800 lembar saham atau setara 22,76 persen kepemilikan kepada pihak yang sama. Akumulasi saham yang dialihkan kepada AEP Nusantara Holdings Limited mencapai 767.664.900 saham atau setara 98,26 persen dari total saham PNGO.

Bursa Efek Indonesia mencatat transaksi jumbo saham PNGO ini berlangsung melalui pasar negosiasi pada Senin, 4 Mei 2026. Nilai keseluruhan transaksi tersebut mencapai Rp 2,75 triliun dengan total saham yang berpindah tangan berkisar 768 juta lembar.

AEP Nusantara Holdings Limited merupakan korporasi yang didirikan di Hong Kong dan berdomisili di Nathan Commercial Building, Kowloon. Perusahaan ini menjalankan alamat kegiatan usahanya di Leighton Centre, Causeway Bay, Hong Kong.

Sebelum transaksi akuisisi ini terlaksana, Pinago (PNGO) dan AEP Nusantara Holdings Limited tidak memiliki hubungan afiliasi. Keduanya tidak mempunyai keterkaitan dari sisi kepemilikan saham, kepengurusan, maupun hubungan keluarga sesuai regulasi pasar modal.

Manajemen menegaskan bahwa pergantian pengendali ini tidak membawa dampak negatif terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, ataupun kelangsungan usaha perseroan. Pengendali baru selanjutnya akan melaksanakan kewajiban Penawaran Tender Wajib sesuai ketentuan POJK 9/2018.

Artikel terkait

Rekomendasi