ADI Desak Mahkamah Konstitusi Ubah Aturan Gaji Pokok Dosen

ADI Desak Mahkamah Konstitusi Ubah Aturan Gaji Pokok Dosen
Foto: Ilustrasi ADI Desak Mahkamah Konstitusi Ubah Aturan Gaji Pokok Dosen.

Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi sebagai Pihak Terkait untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan dosen pada Senin (25/5/2026).

Langkah hukum ini diambil melalui pengujian Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dalam perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025.

Organisasi tersebut menilai pembenahan sistem pengupahan yang layak, adil, dan manusiawi bersifat sangat strategis bagi peningkatan mutu pendidikan tinggi, produktivitas riset, serta daya saing sumber daya manusia nasional, seperti dilansir dari Media Indonesia.

Kondisi pendapatan tenaga pendidik di tanah air saat ini dinilai memprihatinkan, yang memaksa sebagian dosen mencari penghasilan tambahan di luar kampus sehingga fokus mengajar dan meneliti menjadi terganggu.

Kurangnya kesejahteraan tersebut juga memicu penurunan motivasi akademik, pelemahan semangat penelitian, peningkatan risiko kelelahan kerja, hingga potensi perpindahan talenta terbaik ke sektor industri atau luar negeri.

Kesenjangan penghasilan dosen di Indonesia juga terlihat sangat mencolok jika dibandingkan dengan rata-rata pendapatan dosen di sejumlah negara kawasan Asia Tenggara.

Perbandingan Rata-rata Gaji Dosen di Asia Tenggara per Bulan
NegaraRata-rata Gaji per Bulan
SingapuraRp85,50 juta
Brunei DarussalamRp23,28 juta
KambojaRp22,19 juta
ThailandRp21,9 juta
MalaysiaRp18,29 juta
VietnamRp10,56 juta
FilipinaRp7,65 juta
IndonesiaRp3,36 juta

Tekanan ekonomi yang berat ini dinilai berisiko mengganggu integritas akademik, meningkatkan konflik kepentingan, serta memicu munculnya karya ilmiah berkualitas rendah.

Pihak asosiasi menyatakan kemajuan pendidikan tinggi yang bermutu sangat bertumpu pada kehadiran pengajar yang kompeten, bukan hanya pada ketersediaan sarana prasarana kampus yang modern.

"Selain ketersediaan sarana prasarana kampus yang modern dan memadai, pendidikan tinggi yang maju serta bermutu sangat bergantung pada peran dosen yang kompeten. Kesejahteraan dosen bukanlah kemewahan, melainkan syarat mutlak agar Tri Dharma Perguruan Tinggi dapat dijalankan secara maksimal dan bermakna," tegas ADI.

Melalui tuntutan resminya, ADI meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan para pemohon dalam pengujian undang-undang tersebut.

Asosiasi menuntut agar frasa "gaji pokok" dalam pasal terkait dinyatakan inkonstitusional bersyarat jika tidak dimaknai sebagai gaji pokok yang nilainya sekurang-kurangnya dua kali lipat dari upah minimum di lokasi perguruan tinggi.

Artikel terkait

Rekomendasi