Asosiasi Asuransi Umum Indonesia atau AAUI merumuskan strategi penguatan kompetensi sumber daya manusia demi mengantisipasi fenomena perpindahan tenaga aktuaris di industri perasuransian umum. Maraknya perpindahan ini dipicu oleh lonjakan kebutuhan tenaga ahli demi pemenuhan regulasi baru.
Ketua Umum AAUI Budi Herawan menjelaskan fenomena perpindahan tersebut ikut melanda industri asuransi umum akibat ketatnya persaingan pemenuhan standar regulasi. Lonjakan kebutuhan ini meliputi fungsi pencadangan, penentuan harga, manajemen risiko, serta penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan atau PSAK 117, seperti dilansir dari Keuangan.
"Dengan kebutuhan yang meningkat, sedangkan ketersediaan aktuaris yang memiliki pengalaman di asuransi umum masih relatif terbatas, maka kompetisi antarperusahaan dalam mendapatkan dan mempertahankan talenta aktuaria menjadi makin ketat," ucap Budi Herawan pada Senin (18/5).
AAUI mendorong seluruh perusahaan asuransi umum untuk memperjelas jenjang karier serta menyediakan remunerasi yang kompetitif bagi para aktuaris. Dukungan anggaran untuk ujian profesi, pelaksanaan program mentoring, dan pembentukan tim aktuaria yang solid juga menjadi bagian dari rencana retensi talenta tersebut.
"Perusahaan juga perlu menyiapkan pipeline talenta dari lulusan aktuaria, statistik, matematika, data sains, dan bidang terkait agar fungsi aktuaria dapat berkembang secara berkelanjutan," tutur Budi Herawan.
Langkah penguatan profesi ini juga diwujudkan melalui pembentukan forum komunikasi aktuaris industri asuransi umum bersama Otoritas Jasa Keuangan atau OJK yang diinisiasi pada pekan lalu. Wadah ini ditujukan untuk penyelarasan tata kelola aktuaria nasional.
Berdasarkan data publik Persatuan Aktuaris Indonesia atau PAI per Juli 2025, jumlah aktuaris bergelar Fellow of the Society of Actuaries of Indonesia mencapai 532 orang dan penyandang gelar Associate of the Society of Actuaries of Indonesia berjumlah 321 orang, namun sebarannya belum merata di sektor asuransi umum.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menilai perpindahan tenaga ahli tersebut merupakan dinamika wajar bagi industri yang tengah berkembang dengan jumlah pakar terbatas.
"Dengan demikian, permintaan terhadap aktuaris menjadi cukup besar dibandingkan ketersediaannya," kata Ogi Prastomiyono dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK pada Sabtu (16/5).
AAUI saat ini berfokus memutakhirkan pemetaan data riil jumlah aktuaris internal serta konsultan bersama OJK dan PAI guna menghadapi kompleksitas risiko industri ke depan.