Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menyatakan dukungan penuh terhadap regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pemisahan unit usaha syariah (UUS). Langkah penataan ini diwajibkan bagi seluruh industri asuransi syariah nasional.
Dilansir dari Investortrust, pelaku usaha asuransi syariah kini sedang bersiap memenuhi tenggat waktu pemisahan yang ditetapkan hingga Desember 2026. Kewajiban ini mengharuskan UUS bertransformasi menjadi perusahaan asuransi syariah murni atau full fledged.
Ketua Bidang Kanal Distribusi Asuransi Jiwa Syariah AASI, Fauzi Arfan, terus mendorong para anggota asosiasi untuk menyukseskan kebijakan transisi tersebut.
"Sebagaimana diketahui kebijakan spin off ini merupakan amanah dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang bertujuan tentunya untuk memperkuat struktur kelembagaan, struktur permodalan, tata kelola yang pada akhirnya juga meningkatkan daya saing perusahaan asuransi syariah di Indonesia," ujar Fauzi Arfan dalam sebuah webinar pada Selasa (24/2/2026).
Terdapat dua opsi yang disediakan oleh regulasi bagi UUS asuransi yang beroperasi. Opsi tersebut meliputi pendirian entitas baru yang berdiri sendiri atau melakukan pengalihan portofolio ke perusahaan asuransi syariah lain yang sudah ada.
Seluruh proses transformasi ini ditargetkan selesai sepenuhnya pada Desember 2026. Ketentuan ini memastikan bahwa per Januari 2027 sudah tidak ada lagi operasional berbentuk unit usaha syariah.
"Bagi yang mengambil opsi kedua, maka proses mekanisme transfer portfolionya pun diharapkan bisa di handle, bisa selesai dalam tahun ini," kata Fauzi Arfan.
AASI mengoptimalkan perannya sebagai fasilitator dan jembatan komunikasi antara pelaku industri dengan regulator menjelang batas waktu yang semakin dekat. Berbagai forum diskusi serta agenda berbagi pengalaman gencar dilakukan untuk mematangkan kesiapan anggota.
"Ini sebenarnya konteksnya untuk men-support atau mendorong semua anggota untuk lebih prepare akan proses spin off yang harus berakhir di Desember 2026 ini," ucap Fauzi Arfan.
Asosiasi meyakini pemenuhan kewajiban regulasi ini akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi industri dalam jangka panjang.
"Kita semua berharap juga menjadi tonggak transformasi menuju industri asuransi syariah yang lebih mandiri, sehat dan berkelanjutan," tutur Fauzi Arfan.