PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) berencana menggelar aksi korporasi berupa pembelian kembali atau buyback saham. Emiten berkode saham AADI ini mengalokasikan dana maksimal sebesar Rp5 triliun untuk agenda tersebut.
Aksi korporasi ini bakal direalisasikan secara bertahap dalam kurun waktu 12 bulan ke depan. Langkah strategis ini telah mengantongi restu dari pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar Jumat, 22 Mei 2026, seperti dikutip dari Investortrust.
Manajemen menegaskan bahwa eksekusi pembelian kembali saham akan menyesuaikan dengan situasi pasar dan pergerakan harga saham perusahaan di bursa. Oleh karena itu, modal jumbo sebesar Rp5 triliun tersebut tidak akan langsung dihabiskan dalam satu waktu.
Direktur Utama AADI Julius Aslan menerangkan bahwa kebijakan buyback ini ditempuh untuk menjaga stabilitas nilai ekuitas perseroan. Di samping itu, langkah ini juga ditujukan buat mempertebal kepercayaan para pemodal terhadap kinerja fundamental emiten.
"Kalau harga saham turun, sementara fundamental perusahaan bagus, ya kita beli. Supaya menaikkan kepercayaan investor," ujar Julius Aslan dalam RUPS AADI di Gedung Cyber 2, Kuningan, Jakarta.
Keputusan rapat menetapkan bahwa volume saham yang akan dibeli kembali dibatasi paling banyak 10 persen dari total modal ditempatkan dan disetor penuh. Mekanisme ini berjalan di bawah payung hukum regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tepatnya POJK 29.
"Tentu kami akan melihat harga di market dan kondisi harga saham tersebut. Itu yang akan menjadi keputusan apakah buy back dilakukan atau tidak," kata manajemen AADI.
Julius Aslan menilai program ini berpeluang mendatangkan tingkat pengembalian yang optimal bagi para pemilik modal. Pengurangan jumlah saham yang beredar di masyarakat secara teoritis dapat mendongkrak nilai dividen per lembar saham pada masa mendatang.
"Kalau buy back dilakukan, jumlah saham menjadi lebih kecil. Jika dividen dibagikan, nilai per sahamnya bisa menjadi lebih tinggi," ujar Julius.
Ia juga menambahkan bahwa manuver finansial ini dirancang sebagai strategi jangka panjang untuk melindungi kepentingan pemodal, bukan sekadar respons sesaat. Manajemen memastikan proses buyback tetap mematuhi aturan porsi saham publik minimal atau free float.
Merujuk ketentuan Peraturan Bursa Nomor I-A, perusahaan tercatat wajib mengalokasikan porsi saham publik sekurangnya 7,5 persen dengan jumlah pemilik minimal 300 pihak. Mulai tahun 2026, Bursa Efek Indonesia bersama OJK mulai memperketat standar free float bagi emiten skala besar secara bertahap.
Target batas minimal kepemilikan publik tersebut diproyeksikan naik menjadi 12,5 persen pada tahun 2027. Selanjutnya, standar free float akan ditingkatkan lagi hingga menyentuh angka 15 persen pada tahun 2028 mendatang.
Langkah pengetatan regulasi ini diambil oleh otoritas pasar modal domestik sebagai jawaban atas evaluasi global, termasuk dari institusi MSCI. Kebijakan baru tersebut diharapkan mampu mendongkrak likuiditas harian, mematangkan pembentukan harga yang wajar, serta memitigasi praktik manipulasi harga.