Setiap pemilik kendaraan bermotor memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun sebagai syarat pengesahan STNK. Kendati demikian, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat, terdapat 5 jenis kendaraan yang dibebaskan dari kewajiban pajak tahunan tersebut.
- Kereta api ÔÇö Moda transportasi massal berbasis rel yang dikecualikan secara total dari objek pajak kendaraan.
- Kendaraan bermotor pertahanan dan keamanan negara ÔÇö Seluruh kendaraan yang semata-mata digunakan untuk mendukung keperluan operasional TNI, Polri, dan instansi keamanan negara.
- Kendaraan kedutaan dan lembaga internasional ÔÇö Kendaraan bermotor milik kedutaan besar, konsulat, perwakilan negara asing yang menerapkan asas timbal balik, serta lembaga internasional yang mendapat fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah.
- Kendaraan bermotor energi terbarukan ÔÇö Berbagai kendaraan ramah lingkungan yang memanfaatkan sumber energi terbarukan.
- Kendaraan bermotor khusus peraturan daerah ÔÇö Kendaraan lainnya yang secara spesifik ditetapkan dalam peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.
Terkait status kendaraan listrik berbasis baterai, aturan terbaru pada Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 kini mengaturnya lewat skema insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB. Hal ini diperkuat oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk tetap memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak tersebut, termasuk untuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil.