Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memberikan kewenangan penuh kepada kepala sekolah untuk menolak distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak memenuhi standar kualitas. Penegasan ini disampaikan saat peninjauan di MAN 2 dan SMAN 1 Kota Probolinggo, Jawa Timur, pada Jumat (24/4/2026).
Dilansir dari Kompas, kebijakan ini menempatkan sekolah sebagai pengawas utama guna memastikan asupan nutrisi siswa terjaga dengan ketat. Jika ditemukan menu yang tidak layak konsumsi atau kurang gizi, pihak sekolah diminta segera melapor kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada penyedia layanan yang terbukti melakukan pelanggaran berulang dalam penyediaan makanan tersebut.
ÔÇ£Kalau makanan yang dikirim tidak sesuai standar, kepala sekolah bisa komplain. Sekali, dua kali, tiga kali, bisa ditutup SPPG-nya,ÔÇØ ujar Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pangan.
Pemerintah meminta seluruh penyedia layanan untuk meningkatkan disiplin dalam menjaga kebersihan serta keamanan pangan. Kualitas makanan menjadi prioritas utama karena berkaitan langsung dengan pertumbuhan dan kesehatan anak-anak peserta program.
ÔÇ£Saya juga mengimbau pihak sekolah agar tidak langsung menyebarkan temuan makanan bermasalah melalui media sosial, sehingga tidak perlu membuat konten terkait hal itu,ÔÇØ ujar Zulkifli Hasan.
Mantan Menteri Perdagangan tersebut menjelaskan bahwa rangkaian kunjungan kerja ke berbagai daerah ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk memantau program strategis nasional secara rutin.
ÔÇ£Saya diarahkan Presiden, satu minggu tiga hari keliling daerah. Kemarin dari Semarang, hari ini Probolinggo dan Pasuruan, besok ke Palembang dan Balikpapan,ÔÇØ kata Zulkifli Hasan.
Selain memantau distribusi makanan, agenda kunjungan juga mencakup pemeriksaan ketersediaan pupuk, kondisi irigasi, hingga harga gabah di tingkat petani.
Pemerintah daerah setempat melalui Aminuddin memastikan pengawasan ketat telah dilakukan untuk mengantisipasi potensi kasus keracunan makanan di lingkungan sekolah. Prosedur standar telah disosialisasikan kepada setiap satuan pendidikan.
"Setiap sekolah telah dibekali standar operasional prosedur (SOP) penanganan makanan. Jika ditemukan indikasi makanan tidak layak konsumsi, sekolah dapat langsung melakukan penolakan," ucap Aminuddin.
Kunjungan di Probolinggo tersebut juga mencakup peninjauan tata kelola limbah dapur produksi MBG. Pemerintah memastikan sisa produksi dikelola secara aman agar tidak mencemari lingkungan sekitar sekolah maupun pemukiman warga.