Yusril Ihza Mahendra Usul Jumlah Komisi DPR Jadi Ambang Batas Parlemen

Yusril Ihza Mahendra Usul Jumlah Komisi DPR Jadi Ambang Batas Parlemen
Foto: Ilustrasi Yusril Ihza Mahendra Usul Jumlah Komisi DPR Jadi Ambang Batas Parlemen.

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengusulkan jumlah komisi di DPR RI sebagai acuan baru ambang batas parlemen bagi partai politik pada Rabu (29/4/2026). Dilansir dari Nasional, langkah ini bertujuan agar perolehan kursi partai selaras dengan kemampuan membentuk fraksi di legislatif.

"Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah, itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogianya diatur dalam undang-undang," kata Yusril, di Cawang, Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026).

Melalui mekanisme tersebut, setiap partai politik setidaknya harus mendapatkan minimal 13 kursi untuk bisa masuk ke Senayan. Angka ini merujuk pada total alat kelengkapan dewan yang saat ini berjumlah 13 komisi di DPR RI.

Yusril memberikan opsi bagi partai politik yang gagal mencapai angka minimal tersebut agar tetap bisa terakomodasi melalui penggabungan kekuatan politik. Partai kecil disarankan menjalin koalisi atau bergabung dengan fraksi yang lebih besar agar suara pemilih tetap memiliki perwakilan.

"Dengan demikian, maka tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua," kata Yusril.

Upaya ini diharapkan dapat memperkuat sistem proporsional yang digunakan dalam pemilu di Indonesia. Yusril menekankan perlunya landasan hukum melalui revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

"Dan berharap juga bahwa inilah yang akan muncul sebagai suatu solusi jalan tengah mengatasi persoalan berapa minimal threshold dan bagaimana kita menentukan jumlahnya, bagaimana kemudian kita membentuk fraksi di DPR," kata dia.

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh sebelumnya menyampaikan pandangan berbeda dengan mendorong kenaikan ambang batas parlemen hingga 7 persen. Baginya, angka tersebut akan mendorong penyederhanaan sistem multipartai agar demokrasi berjalan lebih efektif.

"Nasdem berpikir sejujurnya dari sistem multipartai, kalau bisa kita berubah menjadi selected party, itu jauh lebih efektif bagi implementasi hasil manfaat kebebasan demokrasi yang kita miliki," ujar Paloh, pada 21 Februari 2026.

NasDem juga mengajukan alternatif lain berupa skema berjenjang yang membedakan besaran ambang batas di tingkat pusat dan daerah. Ketua DPP NasDem Rifqinizamy Karsayuda menyebutkan model tunggal nasional juga menjadi opsi yang dipertimbangkan.

"Parliamentary threshold berjenjang. Misalnya 6 persen untuk nasional, 5 persen untuk provinsi, and atau 4 persen untuk kabupaten. Atau parliamentary threshold yang menggunakan standar tunggal tapi kemudian memiliki konsekuensi sampai dengan tingkat provinsi, kabupaten, kota,ÔÇØ ungkap Rifqinizamy.

Partai Golkar menyepakati angka ambang batas pada kisaran 4 hingga 6 persen dengan kombinasi aturan fraksi. Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji menilai angka 5 persen cukup untuk menjaga iklim kompetisi antarpartai.

ÔÇ£Saya pikir 5 persen cukup memberi ruang bagi Partai Politik untuk bersaing tapi nanti dikombinasikan di dalam UU MD3 dengan menambahkan factional threshold untuk mendukung sistem pemerintahan presidential agar berjalan efektif. Idealnya factional threshold sebesar dua kali jumlah alat kelengkapan agar anggota DPR tidak merangkap ke banyak posisi,ÔÇØ ujar Sarmuji.

Sebaliknya, Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ferry Kurnia mendesak penurunan ambang batas hingga menjadi 1 persen. Hal ini dilakukan demi menghindari banyaknya suara rakyat yang terbuang dalam sistem proporsional.

ÔÇ£Tentunya yang menjadi penting adalah jangan sampai terjadi pengabaian terhadap suara rakyat. Jangan sampai penerapan PT banyaknya suara rakyat terbuang, apalagi kita menggunakan sistem proporsional,ÔÇØ ucap Ferry pada Februari lalu.

Dorongan penghapusan ambang batas hingga 0 persen datang dari Ketua Umum Gerakan Rakyat Sahrin Hamid. Ia berpendapat bahwa konversi suara menjadi kursi adalah hak rakyat yang harus ditunaikan sepenuhnya.

ÔÇ£Dan artinya bahwa ketika hak rakyat itu ditunaikan, kita menginginkan bahwa semua suara itu dapat terkonversi menjadi kursi. Oleh karena itu, setelah presidential threshold itu 0 persen, bagi kami Gerakan Rakyat juga mendorong bahwa parliamentary threshold juga adalah 0 persen,ÔÇØ kata Sahrin.

Sahrin menambahkan bahwa penyederhanaan partai bisa dicapai melalui mekanisme internal di tingkat parlemen. Ia menawarkan konsep ambang batas fraksi sebagai instrumen keseimbangan politik.

ÔÇ£Kalaupun dibangun penyederhanaan, penyederhanaan itu dilakukan di tingkat fraksi. Jadi, justru faction threshold yang harus dibangun. Dan itu kita pernah melakukan itu dan saya kira itu bisa terjadi keseimbangan ataupun apa yang selama ini juga bisa dilakukan,ÔÇØ ucap Sahrin.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengusulkan skema stembus akkoord sebagai jalan tengah bagi partai yang tidak memenuhi ambang batas. Mekanisme ini memungkinkan penggabungan suara untuk tetap mendapatkan kursi di DPR.

"Partai yang tidak mencapai parliamentary threshold, tetapi punya kursi di DPR, dia bisa bergabung dengan partai yang lain sehingga tidak hilang,ÔÇØ ujar Hidayat, saat dihubungi, 24 Februari.

PKS menilai usulan tersebut tetap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait penyederhanaan partai politik. Langkah ini dianggap mampu menyelamatkan aspirasi pemilih tanpa mengabaikan efisiensi parlemen.

ÔÇ£Di satu pihak parliamentary threshold dikoreksi, tapi kemudian juga terjadilah penyederhanaan partai politik di DPR tanpa menghilangkan suara-suara yang menghasilkan kursi,ÔÇØ imbuh dia.

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 sebelumnya telah menyatakan bahwa ambang batas 4 persen harus diubah sebelum Pemilu 2029. Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan perubahan tersebut harus melibatkan partisipasi publik dan partai politik yang tidak memiliki perwakilan di DPR.

"(Kelima) Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan Pemilihan Umum dengan menerapkan sistem partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan parpol peserta Pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR," ujar Saldi Isra.

Artikel terkait

Rekomendasi