Yusril Ihza Mahendra Targetkan Kenaikan Indeks Pembangunan Hukum

Yusril Ihza Mahendra Targetkan Kenaikan Indeks Pembangunan Hukum
Foto: Ilustrasi Yusril Ihza Mahendra Targetkan Kenaikan Indeks Pembangunan Hukum.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menetapkan target peningkatan skor Indeks Pembangunan Hukum (IPH) Nasional dari 0,68 menjadi 0,69. Sasaran tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Hukum Nasional di Jakarta pada Rabu (22/4/2026) sebagaimana dilansir dari Nasional.

Target kenaikan satu poin ini menjadi bahasan utama bersama kementerian serta lembaga teknis terkait untuk memperkuat fondasi hukum di Indonesia. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebelumnya telah menetapkan skor dasar sebesar 0,68 sebagai acuan evaluasi kinerja saat ini.

ÔÇ£Dan dalam kesempatan ini juga kita membahas upaya-upaya untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Hukum Nasional, IPH, yang sampai saat ini skor yang dinyatakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) adalah 0,68. Target kita pada tahun depan bisa ditingkatkan menjadi 0,69,ÔÇØ kata Yusril, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Menko Yusril menegaskan bahwa pencapaian tersebut memiliki nilai strategis bagi arah kebijakan nasional ke depan. Fokus utama koordinasi mencakup penyelarasan regulasi pusat dan daerah untuk menghindari tumpang tindih aturan.

ÔÇ£Walaupun hanya naik satu poin saja, tapi telah menunjukkan sesuatu yang berarti dalam pembangunan hukum nasional kita,ÔÇØ ujar Yusril, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Upaya sinkronisasi melibatkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Kejaksaan Agung, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini krusial mengingat tahun ini merupakan periode penting penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

ÔÇ£Dan kita berusaha untuk melakukan rapat-rapat koordinasi untuk menyamakan persepsi, ya, baik terhadap KUHP maupun terhadap KUHAP sendiri, sehingga tidak terjadi macam-macam tafsiran. Misalnya Polisi tafsirannya beda, Jaksa tafsirannya beda, Pengadilan beda lagi, pada akhirnya menimbulkan kebingungan masyarakat,ÔÇØ ujar Yusril, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Pemerintah berharap kesamaan tafsir di antara aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian bagi publik. Penyelarasan pandangan ini ditujukan agar tidak ada lagi perbedaan prosedur dalam penanganan perkara hukum di lapangan.

ÔÇ£Oleh karena itu, bagian kami membicarakan masalah-masalah hukum ini dengan harapan ke depan akan tercipta satu koordinasi yang baik antarpengak hukum kita,ÔÇØ ucap Yusril, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Artikel terkait

Rekomendasi