Yusril Ihza Mahendra Tanggapi Pelaporan Akademisi Feri Amsari ke Polisi

Yusril Ihza Mahendra Tanggapi Pelaporan Akademisi Feri Amsari ke Polisi
Foto: Ilustrasi Yusril Ihza Mahendra Tanggapi Pelaporan Akademisi Feri Amsari ke Polisi.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan tanggapan atas pelaporan pakar hukum tata negara Feri Amsari ke polisi pada Sabtu (25/4/2026). Dilansir dari Kompas, pemerintah disebut menyambut baik kritik tajam dari kalangan akademisi sebagai bahan evaluasi kebijakan.

Pernyataan ini muncul sebagai respons atas tindakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara yang mempolisikan Feri Amsari. Feri dilaporkan setelah melontarkan kritik terhadap program pangan yang dijalankan oleh pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Yusril menegaskan bahwa posisi pengkritik tidak dianggap sebagai lawan oleh pihak pemerintah, terlebih mengingat latar belakang dirinya yang juga berasal dari dunia pendidikan. Ia menekankan keterbukaan pemerintah terhadap masukan dari para pakar.

"Jadi, pemerintah enggak pernah melihat orang yang mengkritik itu sebagai musuh. Apalagi model saya, kan dasarnya memang orang akademisi," kata Yusril di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).

Mengenai langkah kepolisian dalam menangani berkas laporan tersebut, Yusril menilai hal itu merupakan bagian dari prosedur operasional standar. Menurutnya, aparat penegak hukum berkewajiban menindaklanjuti setiap aduan yang masuk dari masyarakat untuk menghindari potensi gugatan hukum.

"Yang melaporkan itu didengar dulu dan Pak Feri-nya bisa dipanggil untuk ditanya. Jadi, tidak mungkin ada laporan dan polisi diam saja, nanti bisa digugat polisinya," kata Yusril dikutip Antara.

Sebelumnya, LBH Tani Nusantara resmi mendaftarkan laporan terhadap Feri Amsari ke Polda Metro Jaya pada Jumat (17/4/2026). Tuduhan yang dilayangkan kepada akademisi Universitas Andalas tersebut meliputi dugaan penyebaran informasi bohong dan penghasutan terkait isu swasembada pangan.

Perwakilan tim advokasi pelapor, Itho Simamora, mengklaim bahwa pernyataan Feri berisiko memicu keresahan dan perpecahan di antara kelompok petani serta pedagang. Pihak pelapor mendesak kepolisian untuk segera memproses dugaan tindak pidana tersebut.

"Hari ini kami LBH Tani Nusantara melaporkan Feri Amsari atas dugaan tindak pidana pasal penyebaran hoaks dan penghasutan," kata Itho Simamora di Polda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026).

Artikel terkait

Rekomendasi