Yusril Tegaskan Pemerintah Tidak Laporkan Aktivis dan Akademisi

Yusril Tegaskan Pemerintah Tidak Laporkan Aktivis dan Akademisi
Foto: Ilustrasi Yusril Tegaskan Pemerintah Tidak Laporkan Aktivis dan Akademisi.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan klarifikasi mengenai pelaporan sejumlah aktivis dan akademisi ke pihak kepolisian. Yusril menegaskan di Istana, Jakarta, Senin (27/4/2026), bahwa tindakan hukum tersebut murni inisiatif warga atau organisasi, bukan dari pihak pemerintah.

Penegasan ini muncul merespons adanya laporan terhadap pengamat seperti Saiful Mujani, Feri Amsari, dan Ubedilah Badrun yang mengkritik pemerintah. Dilansir dari Nasional, pemerintah mengeklaim tetap menghormati hak masyarakat dalam berpendapat maupun dalam menempuh jalur hukum secara mandiri.

"Yang melaporkan bukan pemerintah. Yang melaporkan warga masyarakat atau organisasi, kan. Pada dasarnya kita tidak bisa melarang, karena itu hak setiap orang untuk melaporkan orang lain. Sebagaimana haknya juga setiap orang berhak untuk menggugat orang lain ke pengadilan," ujar Yusril di Istana, Jakarta, Senin (27/4/2026).

Yusril memberikan gambaran bahwa posisi pemerintah maupun kepolisian bersifat pasif dalam menerima aduan atau gugatan hukum yang masuk. Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki kewajiban konstitusional untuk memproses setiap laporan yang diterima guna menghindari tuntutan hukum lainnya.

"Polisi kalau begitu ada yang lapor, polisi juga tidak punya pilihan, kecuali harus menindaklanjuti laporan itu. Kalau dia tidak tindak lanjuti, nanti digugat praperadilan," jelas Yusril.

Pemerintah juga memastikan tidak ada instruksi khusus kepada pihak mana pun untuk memolisikan para pengkritik. Presiden disebut telah memberikan arahan bahwa setiap masukan dan opini dari kalangan akademisi merupakan hal yang diperbolehkan dalam iklim demokrasi.

"Ya yang lapor bukan pemerintah. Saya juga tidak tahu siapa yang laporin dan juga tidak nyuruh-nyuruh. Pemerintah sendiri, Pak Presiden pun berulang kali menegaskan bahwa silakan para akademisi maupun yang lain menyampaikan kritik, pendapat, dan lain-lain. Dan itu tidak dipersoalkan oleh pemerintah," sambung Yusril.

Dalam kasus yang berkembang, Saiful Mujani dilaporkan atas tuduhan makar terkait pandangan politiknya mengenai konsolidasi kekuasaan. Sementara itu, akademisi Feri Amsari menghadapi laporan tuduhan penghasutan setelah mengkritik klaim swasembada pangan pemerintah.

Adapun Ubedilah Badrun dilaporkan akibat pernyataannya dalam sebuah tayangan podcast yang dinilai menyinggung Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pihak pelapor menganggap konten video tersebut berpotensi mengganggu ketertiban di ruang publik.

Artikel terkait

Rekomendasi