YPI Cabut Gelar Puteri Indonesia Riau 2024 Terkait Kasus Malapraktik

YPI Cabut Gelar Puteri Indonesia Riau 2024 Terkait Kasus Malapraktik
Foto: Ilustrasi YPI Cabut Gelar Puteri Indonesia Riau 2024 Terkait Kasus Malapraktik.

Yayasan Puteri Indonesia (YPI) secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 milik Jeni Rahmadial Fitri pada Rabu (29/4/2026). Langkah tegas ini diambil setelah Jeni terlibat dalam kasus praktik medis ilegal di Pekanbaru yang kini tengah diproses secara hukum oleh pihak kepolisian.

Keputusan tersebut menjadi sorotan publik menyusul pengungkapan kasus malapraktik yang menyeret nama sang pemegang gelar kontes kecantikan tersebut. Dilansir dari Wolipop, YPI menyatakan bahwa tindakan ini merupakan komitmen dalam menjaga profesionalisme serta kredibilitas para pemegang gelar di seluruh Indonesia.

Pihak yayasan menegaskan bahwa pencabutan status tersebut dilakukan untuk melindungi reputasi organisasi di mata masyarakat. Selain itu, YPI menyatakan sikap untuk tetap menghormati jalannya proses hukum yang sedang dihadapi oleh Jeni terkait temuan kepolisian.

"Untuk menjaga nama baik Yayasan Puteri Indonesia maka dengan ini Yayasan Puteri Indonesia memutuskan secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang sebelumnya melekat pada Sdri. Jeni Rahmadial Fitri," demikian bunyi keterangan resmi YPI.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sebelumnya telah membongkar operasional klinik kecantikan ilegal yang dikelola oleh Jeni. Berdasarkan penyidikan, Jeni menjalankan prosedur medis dengan mengaku sebagai dokter meskipun tidak memiliki kualifikasi atau izin resmi.

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Wahyu menjelaskan bahwa penetapan status tersangka didasarkan pada bukti praktik medis tanpa kewenangan. Polisi menangkap tersangka pada Selasa (28/4) di kediamannya di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, setelah sebelumnya mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan.

"Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban," kata Kombes Ade Kuncoro dalam keterangan dikutip dari Detiknews, Rabu (29/4/2026).

Penyelidikan mendalam bermula dari laporan seorang korban berinisial NS yang menjalani prosedur facelift di Klinik Arauna Beauty pada Juli 2025. Alih-alih mendapatkan hasil estetika yang diinginkan, korban dilaporkan menderita infeksi parah dan pendarahan pada area wajah serta kepala.

Kombes Ade Kuncoro menambahkan bahwa kondisi fisik korban memburuk pasca-tindakan sehingga memerlukan intervensi medis lanjutan. Kerusakan jaringan yang dialami korban memaksa dilakukannya prosedur operasi di rumah sakit di wilayah Batam.

"Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam," imbuhnya.

Artikel terkait

Rekomendasi