Platform video YouTube menyatakan kepatuhan terhadap regulasi pembatasan usia pengguna di bawah 16 tahun yang ditetapkan Kementerian Komunikasi dan Digital pada Rabu (22/4/2026). Langkah strategis tersebut dilakukan guna mendukung upaya perlindungan anak di ruang digital Indonesia.
Komitmen perusahaan teknologi global ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Penegasan kepatuhan ini disampaikan langsung oleh perwakilan YouTube di kantor kementerian terkait, Jakarta.
"Kami dari YouTube sejalan dengan komitmen Pemerintah Indonesia untuk terus mendukung pelindungan untuk anak dan remaja di Indonesia," ujar Danny Ardianto, Kepala Hub Pemerintah dan Kebijakan Publik YouTube Asia Pasifik.
Danny menekankan bahwa YouTube telah menaruh perhatian besar pada aspek keamanan pengguna muda melalui investasi jangka panjang di platform mereka. Sebagaimana dilansir dari Detik iNET, koordinasi dengan pihak kementerian akan terus diperkuat untuk memastikan pemenuhan kewajiban hukum.
"Kami telah berinvestasi di bidang ini selama lebih dari satu dekade terakhir dan kami sangat mengapresiasi kesempatan hari ini dan juga terus berlanjut untuk berkomunikasi dan menyakinkan Bu Menteri dan tim mengenai komitmen kami untuk mematuhi kewajiban hukum yang berlaku di bawah PP Tunas," ucap Danny Ardianto menambahkan.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyambut baik langkah YouTube yang berencana menonaktifkan akun-akun yang tidak memenuhi kriteria usia minimal. Kebijakan ini juga mencakup pengaturan distribusi iklan yang lebih ketat bagi segmen penonton anak-anak dan remaja.
"YouTube sudah memberikan rencana untuk deaktivasi dari akun-akun dan juga sekaligus menyampaikan bahwa akan mengeleminir. Ke depannya juga iklan-iklan menargetkan anak-anak dan remaja. Jadi, ini tadi yang disampaikan kepada kami akan terus berkomunikasi dalam rangka penegakan dari aturan ini," kata Meutya Hafid.
Meskipun rencana deaktivasi telah dipaparkan, pihak YouTube tidak memberikan rincian data mengenai jumlah total akun yang akan terdampak kebijakan tersebut. Kemenkomdigi mencatat saat ini mayoritas platform layanan digital berisiko tinggi telah memberikan komitmen serupa.
"Artinya, tujuh platform dimulai X, Bigo Live, Meta yang terdiri dari Instagram, Facebook, Threads, TikTok kemudian YouTube sudah memberikan komitmen kepatuhan untuk bersama-sama dengan pemerintah untuk melindungi anak-anak di Indonesia di ranah digital," pungkas Meutya Hafid.