YouTube Patuhi Aturan Pembatasan Akses Pengguna di Bawah 16 Tahun

YouTube Patuhi Aturan Pembatasan Akses Pengguna di Bawah 16 Tahun
Foto: Ilustrasi YouTube Patuhi Aturan Pembatasan Akses Pengguna di Bawah 16 Tahun.

Platform video YouTube resmi menyatakan kepatuhan terhadap kebijakan pembatasan akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun di Indonesia pada Rabu (22/4/2026). Langkah ini diambil guna memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik YouTube Asia Pasifik, Danny Ardianto, dalam sebuah pertemuan di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). YouTube mengklaim memiliki kesamaan visi dengan pemerintah dalam menjaga keamanan ruang digital bagi generasi muda.

"Kami dari YouTube, sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia untuk terus mendukung perlindungan untuk anak dan remaja di Indonesia, kami telah berinvestasi di bidang ini selama lebih dari satu dekade terakhir," ujar Danny Ardianto, Kepala Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik YouTube Asia Pasifik.

Danny menegaskan bahwa pihaknya akan menjalin komunikasi intensif dengan Komdigi untuk memastikan seluruh kewajiban hukum dalam PP Tunas terpenuhi. Fokus utama perusahaan saat ini adalah mempertahankan keamanan platform bagi pengguna remaja.

"Dan kemudian juga mendukung agar generasi digital di masa mendatang akan terus aman," imbuh Danny Ardianto.

Keputusan YouTube untuk patuh muncul setelah Kementerian Komdigi melayangkan sanksi administratif berupa surat teguran kepada Google selaku perusahaan induk. Dilansir dari Nasional, pemerintah menilai YouTube sebelumnya belum memenuhi standarisasi ruang digital yang ramah anak sebagaimana diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2025.

Menteri Komdigi Meutya Hafid memberikan apresiasi atas surat komitmen kepatuhan yang dikirimkan oleh pihak pengelola platform tersebut. Meutya menyebut bahwa meskipun membutuhkan waktu untuk penyesuaian teknis, YouTube menunjukkan itikad baik untuk mengikuti hukum positif di Indonesia.

"Pada intinya adalah kami ingin menyampaikan bahwa pada hari ini pemerintah mengapresiasi karena YouTube, tentu di bawah Google sudah menyampaikan surat kepatuhan. Dan dengan demikian Google sudah sekali lagi memberikan komitmen kepatuhan," ujar Meutya Hafid, Menteri Komdigi.

Dengan masuknya komitmen dari YouTube, kini terdapat tujuh platform besar yang telah menyatakan kepatuhan penuh terhadap aturan perlindungan anak. Daftar tersebut meliputi X, Bigo Live, TikTok, serta grup Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads.

Artikel terkait

Rekomendasi