Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyanggah pernyataan Oditurat Militer terkait motif dendam pribadi dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, pada Kamis (16/4/2026). Dilansir dari Megapolitan, Isnur menegaskan bahwa serangan tersebut berkaitan erat dengan aktivitas kritik korban terhadap kebijakan negara.
"Jelas sekali perkara Andrie Yunus tidak ada masalah pribadi dengan aktor-aktor pelaku. Yang dia lakukan adalah kerja-kerja kritik kepada proses buat undang-undang," ujar Isnur, Kamis (16/4/2026).
Isnur menilai pernyataan pihak militer merupakan upaya untuk mengaburkan fakta sebenarnya di balik penyerangan tersebut. Ia menekankan bahwa fokus kritik Andrie selama ini adalah mengenai isu demokrasi yang krusial.
"Kerja-kerja kritik kepada remiliterisasi yang sangat berbahaya buat demokrasi," tegas Isnur.
Sebagai anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Isnur menuding narasi dendam pribadi digunakan untuk membatasi jumlah pihak yang bertanggung jawab. Hal ini dianggap menghambat pengungkapan dalang utama di balik peristiwa tersebut.
"Kemudian juga menutup pintu siapa yang menyuruh, siapa yang memerintahkan, siapa yang mendanai," tutur Isnur.
Di sisi lain, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menyampaikan hasil pemeriksaan sementara terhadap para tersangka di Pengadilan Militer II-08. Pihaknya masih berpegang pada keterangan yang ada dalam berita acara pemeriksaan.
"Untuk motif, sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui berita acara pemeriksaan, bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap Saudara A (korban) ini," ucap Andri, Kamis (16/4/2026).
Keterangan lebih mendalam mengenai alasan personal tersebut rencananya akan dipaparkan pada persidangan mendatang. Jadwal pembacaan dakwaan untuk perkara ini telah ditetapkan pada 29 April 2026.
Andri juga membuka peluang adanya pengembangan kasus jika ditemukan bukti baru selama proses persidangan berlangsung. Ia menyebutkan adanya prosedur pemisahan berkas jika ditemukan keterlibatan warga sipil.
"Namun apabila ada di dalam pembuktian di persidangan nanti ada tambah atau bagaimana, nanti tetap akan dilakukan penyidikan kembali. Apabila dia ada tersangka dari sipil, maka akan di-split," ungkap Andri.
Langkah hukum ini diklaim telah sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku di lingkungan peradilan. Kejaksaan militer berkomitmen mengikuti aturan hukum acara yang ditetapkan Mahkamah Agung.
"Ini sudah sesuai dengan hukum acara dan SOP dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, tetap kita harus laksanakan," kata Andri.
Sebanyak empat prajurit BAIS TNI telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia, Lettu Sami Lakka, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda Edi Sudarko. Pihak penuntut menerapkan pasal berlapis dalam dakwaan mereka.
"Untuk dakwaan kami mendakwakan subsideritas atau dakwaan pasal berlapis yang pertama eh untuk primer kami menerapkan Pasal 469 ayat 1 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara," ungkap Andri.
Selain pasal primer, terdapat dakwaan subsider yang mengancam para pelaku dengan hukuman penjara maksimal delapan tahun. Ketentuan ini disusun untuk mengantisipasi berbagai hasil pembuktian di persidangan.
"Untuk lebih subsidernya lagi Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C dengan ancaman maksimal 7 tahun. Itu kami gunakan untuk mendakwa para terdakwa," jelas Andri.
Peristiwa penyerangan terhadap Andrie Yunus terjadi pada 12 Maret 2026 malam saat korban meninggalkan kantor YLBHI di Menteng. Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, mengungkapkan kronologi kejadian tersebut.
"Acara tapping selesai pada sekitar pukul 23.00 WIB," ujar Dimas.
Akibat siraman air keras tersebut, Andrie mengalami luka bakar 20 persen dan kerusakan pada mata kanan. Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan bahwa penyelidikan kasus yang melibatkan oknum TNI ini telah sepenuhnya dilimpahkan ke Puspom TNI.
"Saat ini dapat kami laporkan kepada pimpinan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI," ujar Iman dalam rapat bersama Komisi III DPR di Jakarta, Selasa (31/3/2026).