Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna H. Laoly menegaskan bahwa identitas pelaku kekerasan seksual dapat diumumkan ke publik sesuai regulasi pada Kamis (16/4/2026). Penegasan ini merespons dugaan pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang melibatkan belasan mahasiswa.
Pengumuman identitas merupakan bagian dari hukuman tambahan yang tercantum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dilansir dari Nasional, kasus di lingkungan kampus tersebut menjadi sorotan karena menyangkut perilaku mahasiswa hukum.
Yasonna menjelaskan bahwa perangkat hukum saat ini telah mencakup berbagai sanksi tambahan bagi para pelanggar. Aturan ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus perlindungan bagi masyarakat luas.
"Selain pidana pokok, undang-undang tersebut juga mengatur hukuman tambahan, seperti pencabutan hak asuh anak, pengumuman identitas pelaku, kewajiban mengikuti rehabilitasi, hingga tindakan kebiri kimia dalam kasus tertentu," ujar Yasonna, Anggota Komisi XIII DPR RI.
Mantan Menteri Hukum dan HAM ini menilai Indonesia sudah memiliki dasar hukum kuat dalam menangani segala bentuk kekerasan seksual. Hal ini mencakup tindakan yang bersifat non-fisik yang sering terjadi di institusi pendidikan.
"Bentuk-bentuk seperti siulan, komentar bernuansa seksual, hingga pengiriman konten bermuatan pornografi termasuk dalam kategori pelecehan yang dapat diproses secara hukum," kata Yasonna, Anggota Komisi XIII DPR RI.
UU TPKS memberikan rincian sanksi yang jelas, di mana pelecehan non-fisik diancam penjara 9 bulan atau denda Rp10 juta. Sementara itu, tindakan fisik mendapatkan ancaman lebih berat yakni 12 tahun penjara atau denda Rp300 juta.
"Karena itu, keberanian untuk melapor menjadi kunci. Jangan diam ketika menjadi korban atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual," jelas Yasonna, Anggota Komisi XIII DPR RI.
Regulasi terbaru ini juga mengedepankan kemudahan pembuktian demi kepentingan korban. Kehadiran aturan ini dianggap sebagai solusi atas kendala saksi yang sering dialami dalam kasus kekerasan seksual.
"Ini menjadi terobosan penting. Korban tidak perlu lagi takut melapor hanya karena merasa tidak memiliki saksi," kata Yasonna, Anggota Komisi XIII DPR RI.
Upaya kolektif dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk memastikan ruang publik tetap aman. Yasonna mengajak semua pihak untuk memiliki pemahaman hukum yang sama terkait isu ini.
"Dengan pemahaman dan keberanian bersama, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual," pungkas Yasonna, Anggota Komisi XIII DPR RI.
Terkait peristiwa di kampus, sebanyak 16 mahasiswa FH UI dilaporkan telah mengakui perbuatan mereka melakukan pelecehan daring. Aksi tersebut menyasar setidaknya 27 korban melalui platform percakapan digital.
"Untuk permohonan maaf itu disampaikan oleh 16 pelaku. Dan untuk statusnya, mereka semua mengakui perbuatan mereka," ujar Dimas, Ketua BEM FH UI.
Pesan-pesan yang dikirimkan oleh para pelaku mayoritas mengandung unsur pelecehan yang merendahkan korban. Sebagian besar komunikasi tersebut dilakukan melalui grup WhatsApp dan LINE.
"Kebanyakan bentuknya adalah pesan yang merendahkan, dengan nuansa seksual," kata Dimas, Ketua BEM FH UI.
Pihak Fakultas Hukum UI secara resmi telah mengeluarkan pernyataan sikap terkait perilaku mahasiswa tersebut pada 12 April 2026. Dekanat menegaskan tidak ada toleransi bagi tindakan yang melanggar etika akademik.
"Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik," demikian pernyataan resmi Fakultas Hukum UI.