Polisi Arab Saudi Tangkap Tiga WNI Terkait Penipuan Haji Ilegal

Polisi Arab Saudi Tangkap Tiga WNI Terkait Penipuan Haji Ilegal
Foto: Ilustrasi Polisi Arab Saudi Tangkap Tiga WNI Terkait Penipuan Haji Ilegal.

Aparat keamanan Arab Saudi menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) berinisial LFS, LRH, dan LNR di Makkah Al Mukarramah pada 30 April 2026 karena diduga terlibat praktik penipuan penyelenggaraan ibadah haji dan kurban ilegal. Penangkapan ini menambah daftar panjang pelanggaran izin haji setelah sebelumnya tujuh orang lainnya juga diamankan di wilayah hukum setempat.

Dilansir dari Detikcom, Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengonfirmasi bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari penindakan terhadap promosi jasa badal haji yang tidak resmi. Petugas kepolisian melakukan penyamaran untuk membongkar sindikat yang menawarkan jasa mereka melalui platform media sosial.

"Ketiganya WNI berinisial LFS, LRH, dan LNR diamankan setelah aparat melakukan operasi penyamaran menyusul temuan penawaran jasa badal haji dan kurban melalui media sosial," ujar Yusron, Konsul Jenderal RI di Jeddah.

Pihak kepolisian setempat mengamankan berbagai alat pendukung kegiatan ilegal tersebut, mulai dari mesin printer dan alat laminating untuk memproduksi dokumen. Selain itu, otoritas juga menyita 14 kartu identitas serta sejumlah sertifikat kurban palsu yang diduga akan didistribusikan kepada para korban.

Perwakilan RI telah menindaklanjuti status hukum para pelaku dengan mendatangi Kepolisian Sektor Al Mansur di Makkah pada 3 Mei 2026. Saat ini, berkas perkara telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan atau Niyabah 'Ammah untuk proses penyidikan lebih mendalam sebelum masuk ke meja hijau.

"Ketiga WNI masih dalam penahanan otoritas Arab Saudi. KJRI Jeddah akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan pendampingan hukum," tegas Yusron, Konsul Jenderal RI di Jeddah.

Yusron menjelaskan bahwa total terdapat 10 WNI yang terjaring operasi keamanan terkait promosi paket haji ilegal dalam kurun waktu satu pekan terakhir. Langkah tegas ini sejalan dengan kampanye otoritas Arab Saudi yang menekankan tidak ada ibadah haji tanpa izin resmi guna memastikan kelancaran pelaksanaan haji tahun 2026.

"KJRI Jeddah Kembali mengimbau kepada seluruh WNI di Arab Saudi untuk mematuhi hukum yang berlaku dan tidak terlibat dalam aktivitas promosi dan jual beli paket haji illegal, termasuk di dalamnya promosi dan jual beli kurban/dam," ungkap Yusron, Konsul Jenderal RI di Jeddah.

Instansi terkait juga memperingatkan masyarakat di tanah air agar tetap waspada terhadap tawaran keberangkatan haji tanpa melalui antrean resmi. Jemaah yang sudah melakukan transaksi pada paket yang tidak memiliki izin disarankan untuk mengevaluasi kembali rencana perjalanan mereka demi menghindari risiko hukum yang berat.

"KJRI juga menghimbau kepada seluruh WNI untuk tidak tergiur dengan tawaran haji tanpa antri. Dan kepada calon jamaah haji yang telah terlanjur membeli paket haji ilegal ini, untuk dapat mempertimbangkan kembali keberangkatan anda," papar Yusron, Konsul Jenderal RI di Jeddah.

Ancaman hukuman bagi pelanggar aturan haji di Arab Saudi meliputi sanksi administratif dan pidana yang cukup signifikan. Pelaku yang terbukti melanggar dapat menghadapi risiko kurungan penjara, denda dalam jumlah besar, hingga tindakan deportasi dan pencekalan masuk ke wilayah Arab Saudi selama satu dekade.

"Denda besar, penjara, deportasi, dan cekal selama 10 tahun menanti bagi para pelanggar. Jangan sampai Mau Mabrur Malah Mabur," pungkas Yusron, Konsul Jenderal RI di Jeddah.

Artikel terkait

Rekomendasi